Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Jember tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi C DPRD. Agenda rapat tersebut membahas sanksi Gubernur Jatim ke Bupati Jember Faida.
Ketua Komisi David Handoko Seto bersama sejumlah anggota berinisiatif mendatangi kantor Penny Artha Medya di Pemkab Jember. Dengan mengendarai mobil dinas berpelat merah, para anggota dewan langsung menuju ruangan kantor BPKAD yang berada di ujung paling timur Gedung Pemkab Jember.
Petugas penerima tamu ruangan BPKA Jember menemui para anggota dewan tersebut. Petugas itu mengatakan Penny tak berada di tempat karena sedang keluar untuk ikut rapat di Gedung DPRD Jember.
"Tidak ada di kantor. Tadi katanya rapat di DPRD," kata ASN yang enggan disebutkan namanya itu, Jumat (11/9/2020).
Sontak jawaban itu membuat kaget para anggota dewan tersebut. Pasalnya yang melakukan sidak adalah Komisi C DPRD Jember. Namun pernyataan berbeda disampaikan seorang ASN lainnya. Saat David bertanya kemana Penny, dijawab oleh salah seorang wanita yang menjabat Kabid di BPKA Jember, bahwa Penny sedang sakit.
"Beliau (Penny) sedang sakit pak istirahat di rumahnya, tidak ke kantor," katanya.
Namun tidak lama kemudian Sekkab Jember Mirfano datang dan menemui para anggota dewan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Mirfano menjawab semua pertanyaan para anggota dewan.
"Prinsipnya kami sudah terima surat tersebut (SK Gubernur Jatim), mengenai sanksi bagi ibu bupati. Kemudian kami teruskan kepada bupati dan Kepala BPKA Jember," kata Mirfano.
Mirfano menjelaskan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Inspektorat Jember untuk mengawasi langsung penjatuhan sanksi Gubernur Jawa Timur kepada Bupati Jember.
Tonton juga video 'DPRD Jember Ungkap Kronologi Pemakzulan Bupati Faida':