Surabaya -
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur akan menggelar sidang pemeriksaan isi siaran terkait munculnya logo PDIP di program Guruku yang tayang di SBO TV. Sidang itu menentukan sanksi apa yang akan diterima SBO TV.
Komisioner KPID Jatim Bidang Penindakan Pelanggaran Isi Siaran, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan pihaknya telah memonitor temuan tersebut. Pihaknya juga telah menerima pengaduan dari masyarakat soal munculnya logo PDIP di program televisi SBO 'Guruku'.
"Jadi terkait dengan logo itu, kami pertama dari hasil tim monitoring, memang ditemukan logo itu. Kita juga menemukan di grup whatsapp terlihat rekaman itu. Dan juga ada pengaduan masyarakat. Terkait tiga aduan itu, kita telepon SBO TV untuk klarifikasi, mereka juga mengakui. Kita langsung layangkan surat pemanggilan untuk sidang pemeriksaan isi siaran di KPID," kata Yosua saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/9/2020).
Komisioner KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno/ Foto: Faiq Azmi |
Yosua menjelaskan KPID telah menelpon pihak SBO TV. Pihak SBO, menurut Yosua sudah mengakui bahwa tayangan itu memang ada. KPID pun melakukan rapat pleno, dan telah melayangkan surat ke SBO TV. Surat pemanggilan tersebut dilayangkan, karena KPID akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan isi siaran.
Dalam sidang yang akan digelar Kamis (10/9/2020) di KPID Jawa Timur. KPID akan mendengar klarifikasi langsung dari SBO TV soal munculnya logo PDIP.
Soal sanksi, Yosua menegaskan bila SBO TV bersalah akan diberi sanksi berupa teguran lisan hingga dilarangnya program Guruku untuk ditayangkan kembali.
"Jadi, sanksi dasar hukumnya di Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) dan di pasal 79 berbicara tentang sanksi selain itu ada pasal 75. Juga ada pasal 83 terkait prosedur penetapan sanksi. Akan kita periksa dan klarifikasi apa yang terjadi di siaran SBO TV," tegasnya.
"Kalau SBO dinyatakan melanggar bagian pedoman itu, akan kita berikan sanksi. Kita akan lihat beberapa pasalnya. Kita lihat kajiannya," lanjutnya.
Untuk proses sanksi, Yosua menjelaskan bahwa lembaga penyiaran bersangkutan (SBO TV) akan mengikuti sidang. Di sidang esok hari, SBO TV akan mengklarifikasi apa yang mereka siarkan sehingga muncul logo PDIP.
"KPID Jatim akan menanyakkan apa latar belakang SBO menyiarkan itu. Setelahnya, hasil sidang klarifikasi akan kita pleno-kan untuk menentukan sanksi. Setelah terbukti melanggar pasal, lembaga penyiaran akan kita berikan sanksi," jelasnya.
Foto yang disangkal SBOTV/ Foto: Tangkapan Layar |
"Sanksinya kalau program guruku dinyatakan bersalah akan diberi sanksi administratif teguran tulis pertama. Dan biasanya pihak lembaga penyiaraan akan melakukan perbaikan. Lembaga penyiaran juga diberi waktu keberatan selama 7 hari soal penetapan sanksi. Sanksi awal akan kita akumulasikan saat proses perpanjangan izin siaran," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam akun twitter @chandra_ds membuat tweet disertai video di twitter pada Selasa (8/9), pukul 12.09 WIB. Di tweet pertama, akun @chandra_ds menuliskan "Program pembelajaran GURUku di @sbotv 8 September 2020 untuk kelas 1 SD, menjelaskan simbol sila 4 kepala banteng tapi gambar yang ditampilkan lambang PDI-P. @e100ss @dispendiksby1 @SapawargaSby @BanggaSurabaya," tulisnya.
Pada tweet pertama ini, akun tersebut menampilkan screenshot program tersebut beserta logo PDIP yang terpampang serta gambar materi. Hingga kemarin, video itu disaksikan 9.057 kali dan ada 216 retweet serta 182 yang menyukai.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini