Padahal sesuai Surat Edaran dari Men PAN-RB No 6 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020 terkait pengaturan ASN, wilayah yang masuk zona merah hanya diizinkan memasukkan ASN sebesar 25 persen dari seluruh jumlah pegawainya. Dan 75 persennya melaksanakan WFH.
"Kami baru menerima surat Menpan-RB itu. Saat ini kami mengkaji , masih membuat mekanismenya. Sehingga sistem WFH yang diterapkan benar-benar efektif dan efisien agar layanan kepada masyarakat tetap jalan. Dan protokol kesehatan juga tetap jalan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Suyoto di kantornya, Rabu (9/9/2020).
Suyoto mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis. Karena daerah lain juga belum ada yang menerapkan aturan baru tersebut. Selain itu, perubahan pemetaan warna zona sangat cepat. Sehingga dibutuhkan teknis penyesuaian dalam setiap pelaksanaannya.
"Berubahnya warna zona itu kan cepat. Dalam hitungan minggu. Nanti kalau turun oranye lagi, berubah lagi mekanismenya," imbuhnya.
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 67/2020 tanggal 4 September 2020, merupakan perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASNegara dalam Tatanan Normal Baru.
Disitu diatur, jika zona hijau maka 100 persen ASN bisa masuk kantor. Zona kuning 75 persen diizinkan masuk kantor. Zona oranye, hanya 50 persen yang diizinkan ngantor, dan zona merah hanya 25 persen yang diizinkan masuk kantor.
Sebelum masuk zona merah pada 2 September, Kota Blitar bertahan di zona oranye selama beberapa bulan. Namun Pemkot Blitar, tetap memasukkan seluruh ASN bekerja di kantor dengan normal.
Hasil evaluasi Satgas COVID-19 Kota Blitar juga menyatakan, ada beberapa OPD yang kantornya belum menerapkan protokoler kesehatan dengan benar. Seperti belum terpasangnya papan sosialisasi protokoler kesehatan dan belum semua pegawainya disiplin memakai masker.
"Ini jadi PR kami untuk menyusun regulasi atau aturan WFH bagi ASN Pemkot Blitar. Dan harus dipahami, WFH artinya tetap bekerja, hanya pindah tempat di rumah," pungkasnya. (iwd/iwd)