25 Ribu Pil Double L Diamankan dari Jaringan Lapas Jombang

25 Ribu Pil Double L Diamankan dari Jaringan Lapas Jombang

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 18:52 WIB
Polisi Madiun mengamankan 25 ribu butir pil double L. Barang terlarang ini dibawa empat pelaku yang diduga berasal dari jaringan lapas.
Jumpa pers Polres Madiun/Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Polisi Madiun mengamankan 25 ribu butir pil double L. Pil koplo ini dibawa empat pelaku yang diduga berasal dari jaringan Lapas Jombang.

"Jadi total untuk barang bukti yang kita amankan dari empat tersangka ada 25 ribu butir narkoba jenis double L. Menurut tersangka, semua dikendalikan dari dalam lapas," ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Eddwi menambahkan, selain dikonsumsi sendiri, pil double L tersebut juga diperjualbelikan, di bawah kendali seseorang di Lapas Jombang. Para tersangka mengenal orang tersebut saat sama-sama menjalani hukuman di lapas itu.

"Kenal di lapas karena tersangka juga residivis," jelasnya.

Empat tersangka tersebut yakni RRM (24), TSY (21), ERI (18) dan KWN (22). Ada yang masih berstatus mahasiswa, ada juga yang sudah bekerja.

Menurut Eddwi, selain mengamankan empat tersangka pemakai dan pengedar pil double L, pihaknya juga mengamankan seorang pemakai sabu.

"Mereka kami kenai Pasal 197 ayat (1) dan atau Pasal 196 ayat (1) UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkasnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.