Kronologi Wanita Kirim Salak Berisi Pil Koplo ke Suami di Lapas Jombang

Kronologi Wanita Kirim Salak Berisi Pil Koplo ke Suami di Lapas Jombang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 19:23 WIB
Penyelundupan 1.815 butir pil dobel L ke Lapas Kelas IIB Jombang digagalkan petugas. Pil koplo tersebut dibungkus dengan buah salak untuk mengelabui petugas.
1.815 butir pil dobel L di Lapas Klas IIB Jombang yang diamankan petugas/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang -

VNS (33) nekat mengirim 1.815 butir pil koplo menggunakan salak ke suaminya yang mendekam di Lapas Klas IIB Jombang. Bagai mana kronologinya?

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, VNS berangkat dari rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Nganjuk pada Senin (24/8) pagi. Mengendarai sepeda motor, ibu tiga anak ini membawa bungkusan berisi nasi dan lauk pauk untuk suaminya yang mendekam di Lapas Jombang. Suami VNS, HRM dipenjara sejak dua tahun lalu karena kasus peredaran sabu.

"Dia disuruh suaminya menemui orang yang sudah diberi tahu ciri-cirinya oleh suaminya. Suaminya menghubungi istrinya menggunakan wartel di lapas," kata Mukid kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (25/8/2020).

Sampai di jalan persawahan wilayah Kecamatan Diwek, Jombang, lanjut Mukid, VNS menemui orang yang dimaksud suaminya. Orang tersebut menyerahkan satu kantong plastik berisi 32 buah salak kepada VNS.

Perempuan yang bekerja di warung nasi di Krian, Sidoarjo ini mengaku tidak kenal dengan orang tersebut. Dia lantas mengirim satu kantong salak dan makanan yang dia bawa dari rumah kepada suaminya di Lapas Jombang.

"Orang itulah yang memberi buah salak (berisi 1.815 butir pil koplo) agar dibawa ke lapas. Status VNS ini kurir, tapi dia mengetahui barang yang dia bawa berisi narkoba," terangnya.

VNS sampai di Lapas Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim sekitar pukul 09.00 WIB. Dia menitipkan makanan untuk suaminya itu ke petugas lapas. Saat bungkusan makanan tersebut digeledah petugas sekitar pukul 09.30 WIB, VNS sudah kabur.

Rupanya 9 buah salak yang dibawa VNS berisi 1.815 butir pil dobel L. Petugas lapas pun menyerahkan barang bukti obat-obatan terlarang itu ke Polres Jombang. Berbekal data register dari lapas, polisi meringkus VNS di rumah orang tuanya sekitar pukul 15.15 WIB.

Menurut Mukid, VNS nekat menyelundupkan ribuan butir pil koplo karena dijanjikan imbalan. "Namanya istri pasti taat kepada suaminya. Apalagi disuruh seperti itu beberapa kali dapat transferan uang di rekeningnya, bisa untuk bantuan ekonominya," ungkap Mukid.

Mukid menjelaskan, pihaknya akan memeriksa HRM di Lapas Jombang. Pemeriksaan tersebut salah satunya untuk mengungkap identitas pemasok pil koplo ke VNS sekaligus indikasi peredaran obat terlarang itu di dalam lapas.

"Hari ini kami konfrontir suaminya untuk mencari bukti petunjuk baru barangnya dari mana, siapa orang yang menitipkan barang ke istrinya, apakah diedarkan atau digunakan suami bersama teman satu bloknya. Apakah atas inisiatif suaminya sendiri, atau ada orang yang menyuruh, kami belum tahu," jelasnya.

Sampai saat ini, tambah Mukid, HRM masih berstatus saksi dalam kasus penyelundupan ribuan pil koplo ke Lapas Jombang. Namun tidak menutup kemungkinan mantan pengedar sabu itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan suaminya menjadi tersangka. Setelah kami konfrontir nanti, kami akan bisa menyimpulkan ternyata peredaran pil koplo di dalam (Lapas Jombang) seperti ini. Kita akan tahu alur jaringannya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.