4 Napi 3 Lapas di Jatim Kirim Sabu dan Pil Koplo Senilai Ratusan Juta Rupiah

4 Napi 3 Lapas di Jatim Kirim Sabu dan Pil Koplo Senilai Ratusan Juta Rupiah

Erliana Riady - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 16:11 WIB
Sabu dan pil koplo senilai ratusan juta Rupiah diamankan Polresta Blitar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Barang terlarang itu merupakan kiriman dari empat napi di tiga lapas di Jatim.
Jumpa Pers Polresta Blitar/Foto: Erliana Riady
Blitar -

Sabu dan pil koplo senilai ratusan juta Rupiah diamankan Polresta Blitar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Barang terlarang itu merupakan kiriman dari empat napi di tiga lapas di Jatim.

Sabu yang diamankan seberat 42,63 gram. Lalu ada 87.800 butir pil dobel L dan 26.000 butir pil Heximer. Kemudian ada miras jenis arak jowo sebanyak 1.074 liter. Yang terdiri dari 9 jeriken ukuran 30 liter dan 536 botol ukuran 1,5 liter. Ada juga 330 botol miras berbagai merek.

Dalam 7 kasus tersebut ada 12 tersangka yang diamankan. Mereka merupakan anggota sindikat pengedar narkoba, obat keras berbahaya (okerbaya) dan miras di empat wilayah. Yakni Blitar, Porong, Pamekasan-Madura dan Kediri.

Satu di antara para tersangka merupakan seorang perempuan berstatus janda. Ia residivis kasus pengeroyokan. Ia berinisial ACD (26), warga Jalan A Yani Kota Blitar. Ibu dengan satu anak ini kedapatan menyimpan 26.000 pil Heximer dan 10.800 pil dobel L.

"Saya baru satu bulan ini jualan pil. Sebelumnya pernah ditangkap tahun 2017 kasus pengeroyokan. Jualan ini buat menghidupi satu anak saya," jawab ACD di Mapolresta Blitar, Senin (7/9/2020).

Total barang bukti yang diamankan senilai ratusan juta Rupiah. Sabu mereka jual dengan harga Rp 1,5 juta per gram, dobel L seharga Rp 800 ribu per botol dan miras dibanderol Rp 50 ribu per 1,5 liter.

"Ini merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 hari. Terhitung sejak tanggal 24 Agustus sampai 4 September. Dan juga Cipta Kondisi Kamtibmas jelang tahapan Pilkada serentak Desember mendatang," kata Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela.

Berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut Leo, mereka mendapatkan barang terlarang itu dari napi di dalam tiga lapas di Jatim. Yakni Lapas Kediri, Lapas Porong dan dua napi di dalam Lapas Pamekasan, Madura. Barang dikirimkan melalui seorang bandar dengan sistem ranjau.

"Ini akan kita kembangkan. Tentunya akan dilakukan pemeriksaan di lapas-lapas tersebut," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.