Warga Tak Bermasker di Probolinggo Dihukum Masuk Ambulans 'Jenazah COVID-19'

Warga Tak Bermasker di Probolinggo Dihukum Masuk Ambulans 'Jenazah COVID-19'

M Rofiq - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 13:31 WIB
Ada sanksi baru yang diterapkan di Kabupaten Probolinggo bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Mereka yang tidak memakai masker langsung dimasukkan ke ambulans berisi jenazah pasien COVID-19.
Warga yang tidak memakai masker langsung dimasukkan ke ambulans berisi 'jenazah pasien COVID-19'/Foto: Istimewa
Probolinggo -

Ada sanksi baru yang diterapkan di Kabupaten Probolinggo bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Mereka yang tidak memakai masker langsung dimasukkan ke ambulans berisi 'jenazah pasien COVID-19'.

Seperti dalam razia protokol kesehatan yang digelar di Pasar Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Petugas menemukan sejumlah pedagang dan pembeli tidak memakai masker. Akhirnya mereka langsung dimasukkan ke ambulans berisi jenazah pasien COVID-19 selama 3 menit. Namun jenazah pasien di dalam ambulans tersebut hanya replika.

Selama 3 menit di dalam ambulans, petugas Penegakan Hukum Satgas COVID-19 meminta pelanggar untuk merenung. Agar sadar bahwa lalai akan protokol kesehatan bisa menyebabkan kematian dan berdampak terhadap orang lain.

Selain itu, tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo juga memberikan hukuman lompat sambil jongkok dan menyapu pasar. Meski jumlah pelanggar terus menurun, razia secara humanis akan terus dilakukan sampai masyarakat betul-betul sadar dan patuh protokol kesehatan. Sehingga penyebaran Corona segera mereda.

Salah satu pelanggar, Ahmadi, merasa malu terjaring razia patuh protokol kesehatan. Ia juga menyesal dan menyadari bahwa kelalaiannya akan protokol kesehatan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Sangat malu sekali dilihat orang saat duduk di atas ambulans sambil melihat keranda mayat COVID-19. Kapok dan tidak akan mengulangi tidak memakai masker saat ke pasar," ujar Ahmadi, Senin (7/9/2020).

Koordinator Gakkum Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo, Irwanto mengatakan, razia humanis ini untuk memberikan sanksi sosial terhadap warga yang tidak disiplin memakai masker. Atau tidak peduli dengan protokol kesehatan.

"Razia dilakukan secara humanis untuk menyadarkan pentingnya memakai masker, untuk menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan. Selain menyelamatkan jiwanya juga menyelamatkan nyawa orang lain dari virus mematikan ini," terangnya.

Selain itu, petugas juga keliling pasar dan perkampungan padat penduduk. Petugas memberikan penjelasan tentang bahaya dan ganasnya COVID-19, dengan pengeras suara.

"Kami akan terus melakukan razia semacam ini secara terus menerus sampai warga 100 persen sadar. Hingga saat ini pasien COVID-19 ada 559 orang, masih dirawat 139 orang, sembuh 393 orang dan meninggal dunia 27 orang," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.