Pengamen Jalanan di Pasuruan Kota Jadi Sasaran Peredaran Pil Kucing

Pengamen Jalanan di Pasuruan Kota Jadi Sasaran Peredaran Pil Kucing

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 12:32 WIB
Para pengamen jalanan di Kota Pasuruan jadi target pengedar obat keras berbahaya dengan harga terjangkau. Obat ini disebut pil kucing.
Jumpa pers Polres Kota Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan -

Para pengamen jalanan di Kota Pasuruan jadi target pengedar obat keras berbahaya dengan harga terjangkau. Obat ini disebut pil kucing.

Kasus ini diungkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, setelah mengamankan bandar obat keras sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl. Sebanyak 5.000 butir pil kucing diamankan dari pengedar berinisial D, warga Kota Pasuruan.

"Pil trihexyphenidyl atau dikenal di sini pil kucing ini laku karena harganya jauh lebih murah dari narkotika. Meski murah, dampaknya berbahaya," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Senin (7/9/2020).

Karena cepat laku dan menguntungkan, D tak kapok berjualan pil kucing meski pernah dipidana atas kasus yang sama. Setelah bebas, ia kembali berjualan.

"D merupakan residivis. Sebelumnya dia dipidana karena kasus sama jualan pil kucing. Tapi setelah bebas dia nggak kapok dan jualan lagi," terang Arman.

D mengaku diamankan petugas saat transaksi dengan pembeli. Ia mengatakan, pil kucing laris di kalangan pengamen jalanan.

Tonton juga video 'Ratusan Gram Sabu Ditemukan di Kamar Kos, Dua Pengedar Diciduk':

[Gambas:Video 20detik]



"Pengamen banyak beli. Pengamen di jalan raya, banyak yang beli. Katanya biar enak suaranya," kata D.

Selain seorang bandar obat keras, dalam operasi selama 12 hari, polisi mengatakan 13 pengedar sabu-sabu. Para pengedar ini diamankan saat transaksi.

"Total ada 12,78 gram sabu-sabu yang kami amankan," terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono.

Menurut Nanang, pihaknya fokus menangkap pengedar dan pengecer. Namun ia menegaskan, para pengguna tetap akan dilibas.

"Perintah bapak kapolres memang kami fokus ke pengedar," imbuh Nanang.

Bandar obat keras dijerat Pasal 196 UU/36/2009 tentang kesehatan. Sementara 12 pengedar dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotika. Satu pengedar dikenai ayat 2 karena memiliki barang bukti sabu di atas 5 gram.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.