Polres Tanjung Perak Surabaya menangkap pengedar narkoba jenis pil double L. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 193 ribu butir.
Kasat Reskoba AKP M Yasin membeberkan, pelaku berinisial AM yang menyimpan 193 ribu butir pil double L. AM diketahui sempat buron selama 2 bulan sebelum akhirnya tertangkap.
"Saat penangkapan pertama pada 2 bulan lalu, AM berhasil melarikan diri dengan meloncat dari atap rumahnya. Kemudian bersembunyi di rumah kerabatnya di Lamongan, Jawa Timur," ujar Yasin dalam konferensi pers di Polres Tanjung Perak, Minggu (19/7/2020).
Sebelum mengamankan AM, anggota Satreskoba Tanjung Perak lebih dulu mengamankan kaki tangannya. Yakni AMA dan MFR di sebuah rumah kos di Jalan Wonokusumo VI. Di situ disita 40 kantong plastik berisi 40 ribu butir pil double L dan 153 kantong plastik berisi 153 ribu butir pil double L. Total ada 193 ribu pil double L.
Dari kedua orang inilah disebut identitas AM yang kemudian dilakukan pengejaran dan sempat buron 2 bulan sebelum diamankan baru-baru ini. AM merupakan warga Jalan Bendul Merisi Jaya gang Makam, Surabaya.
"Setelah AM kami tangkap, dia mengaku barang disuplai dari salah satu napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong," kata Yasin.
Menurut Yasin, AM sempat menyebut nama Aripin di Lapas Porong sebagai orang yang telah menyuplai barang terlarang tersebut. AM mengaku membeli pil double L seharga Rp 600 ribu untuk 1.000 butir. Kemudian dijual lagi dan mendapat keuntungan Rp 100 ribu per 1000 butirnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Satreskoba, AM ternyata seorang residivis. Dia pernah ditangkap pada 2017 atas kasus yang sama. Akibat perbuatannya itu, dia dihukum dua tahun enam bulan di Lapas Pasuruan.
"Kami berhasil menangkap AM ini di rumah kerabatnya di Lamongan. Dia sempat kabur juga ke Madura sebelum kami tangkap," pungkas Yasin.