Melalui tersangka 26 tahun itu, upaya pendalaman langsung dilakukan. Hasilnya, jumlah tersangka kasus ini pun jadi bertambah. Sebanyak 5 orang saksi yang sempat diamankan, kini seluruhnya telah ditetapkan tersangka.
Sehingga saat ini total sudah ada 6 tersangka. Kelima tersangka tambahan ini terbukti berperan serta atau membantu dalam aksi kejahatan mencatut nama kiai.
"Dari hasil pendalaman, 5 orang yang sebelumnya berstatus saksi saat ini sudah ditetapkan tersangka. Kelimanya langsung ditahan mulai tanggal 5 kemarin," kata Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i di sela penjagaan kantor KPU Situbondo, Minggu (6/9/2020).
Menurut Imam, kelima tersangka tambahan itu sama-sama memiliki peranan dalam aksi kejahatan komplotan ini. Mulai dari pemberi ide, pembuat akun di medsos, pemesan rekening, penjual rekening, serta peranan lainnya.
"Mereka semua akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik). Karena semua memiliki peranan, mulai dari yang menginisiasi, sampai membuat akun di medsos," tandas mantan Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat itu.
Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafi'iyah (IKSASS) Sukorejo mendatangi Polres Situbondo. Massa menuntut polisi mengusut tuntas kasus penipuan mencatut nama Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi'yah Sukorejo, KHR Azaim Ibrahimy.
Massa yang terdiri dari ribuan orang tersebut bahkan memberi waktu 5x24 jam, agar polisi meringkus seluruh pelaku kasus ini.
Z sendiri menggunakan akun facebooknya untuk modus penipuan. Untik membuat calon korbannya tergiur, Z sengaja menggunakan foto KHR Azaim Ibrahimy sebagai foto profilnya.
Melalui akun facebook bernama 'Gus Ali Mustofa', tersangka menawarkan beragam jasa pesugihan. Mulai dari penarikan uang goib, penarikan uang dana barokah, penakluk hati majikan, uang balin, penglaris segala macam usaha, dan sebagainya.
Ironisnya, nama akun facebook itu juga mengatas-namakan sebagai pengasuh Ponpes Syafiiyah Sukorejo Situbondo. Meski tak secara terang-terangan menulis nama Ponpes Salafiyah Syafi'iyah, namun penggunaan foto KHR Azaim Ibrahimy oleh pelaku mengindikasikan adanya upaya tersangka untuk mengelabui nitizen. Di antaranya dengan mengesankan sebagai pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo. (iwd/iwd)