Bacawabup Muhammad Al Barra tidak bisa menunjukkan hasil tes swab saat mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto. Pasangan Ikfina Fahmawati ini baru menyerahkan hasil tes bebas COVID-19 sore tadi.
Pasangan Ikfina-Barra (Ikbar) mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto pada Jumat (4/9). Dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon yang diserahkan pasangan ini dinyatakan lengkap oleh KPU. Hanya saja, Barra tidak bisa menunjukkan hasil tes swab sebagai bukti bebas COVID-19.
Surat keterangan hasil tes swab memang wajib diserahkan setiap bapaslon saat mendaftar sebagai kontestan Pilbup Mojokerto 2020. Hal itu diatur dalam pasal 50A ayat (3) PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Pandemi COVID-19.
Terkait persoalan itu, KPU Kabupaten Mojokerto meminta saran dari Bawaslu setempat. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at mengaku telah mengkaji persoalan Barra yang tidak bisa menunjukkan hasil tes swab saat mendaftar ke KPU.
"Bawaslu menilai ada dugaan pelanggaran administratif karena berkaitan dengan tata cara dan prosedur pendaftaran saat pandemi COVID-19," kata Aris saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (5/9/2020).
Oleh sebab itu, lanjut Aris, hari ini pihaknya mengirimkan surat saran perbaikan ke KPU Kabupaten Mojokerto. "Isinya, KPU agar segera meminta kepada bakal calon tersebut untuk menyampaikan hasil tes swab paling lambat sampai berakhirnya masa pendaftaran, yaitu tanggal 6 Sep 2020 pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto Akhmad Arief menjelaskan, pihaknya telah menerima surat saran perbaikan dari Bawaslu pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Langkah tindak lanjut pun langsung ditempuh.
"Kami langsung luncurkan surat ke tim pememangan Ikbar. Inti surat tersebut sesuai saran perbaikan Bawaslu, kami meminta supaya hasil tes swab diserahkan paling lambat pada akhir pendaftaran. Yaitu tanggal 6 September pukul 24.00 WIB," terangnya.
Arief menegaskan, pendaftaran pasangan Ikbar sudah dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Karena dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pasangan ini sudah lengkap.
Sementara hasil tes swab bukan termasuk syarat calon yang harus dipenuhi bapaslon saat mendaftar. Sehingga tidak ada konsekuensi apapun bagi pasangan Ikbar jika tidak mampu menyerahkan hasil tes swab sampai batas waktu yang ditentukan dalam saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
"Surat keterangan hasil tes swab bukan dokumen syarat calon. Jadi, tidak mempengaruhi bapaslon yang pendaftarannya sudah kami terima," tegasnya.
Meski tidak mempengaruhi proses pendaftaran, tim pemenangan pasangan Ikbar tetap melengkapi surat keterangan hasil tes swab. Mereka menyerahkan langsung hasil tes swab Barra ke KPU Kabupaten Mojokerto. Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menyatakan Barra negatif COVID-19.
"Beliau tes swab kemarin pagi sekitar jam 10. Hasilnya keluar kemarin malam. Karena kesibukan beliau di pesantren dan lainnya, beliau baru ada waktu (tes swab) kemarin," jelas Sekrertaris Tim Pemenangan Ikbar Sulaiman Rosyid usai menyerahkan hasil tes swab Barra ke KPU Kabupaten Mojokerto.
Seperti diketahui, Ikfina merupakan istri eks Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2015-2020, Mustofa Kamal Pasa. Mustofa lengser karena terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan Barra putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim.
Sampai hari ini, baru dua bapaslon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto. Bapaslon pertama yang mendaftar yakni Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni). Yoko mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Nisa mantan Wabup Mojokerto periode 2010-2015.