Warga Kabupaten Mojokerto diimbau menaati protokol kesehatan jika tak ingin menerima sanksi sosial dari polisi, TNI dan Satpol PP. Penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan terus digalakkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Bumi Majapahit.
Itu dikatakan Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander usai mengikuti konferensi video yang dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Vidcon di kantor Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan itu juga diikuti jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
"Arahan langsung Bapak Wakapolri, penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020 harus terus dilaksanakan secara konsisten. Pemberian sanksi sosial agar disesuaikan dengan kedaerahan masing-masing," kata Dony kepada wartawan di lokasi, Kamis (3/9/2020).
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Menurut Dony, tim penegakan disiplin protokol kesehatan telah dibentuk. Tim ini melibatkan Polres Mojokerto, Kodim 0815 dan Satpol PP.
Petugas gabungan diterjunkan ke tempat-tempat keramaian di Kabupaten Mojokerto setiap harinya. Salah satunya pasar-pasar tradisional, serta objek wisata di wilayah Kecamatan Pacet dan Trawas.
Mereka melakukan sweeping terhadap warga yang nekat melanggar protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga mencuci tangan dengan sabun.
"Sanksi sosial, seperti menyapu jalan, push up, membaca Pancasila, menyanyikan Lagu Garuda Pancasila kami lakukan terus menerus agar masyarakat jera sehingga disiplin mematuhi protokol kesehatan," terangnya.
Sejauh ini, lanjut Dony, tingkat kedisiplinan masyarakat Kabupaten Mojokerto terhadap protokol kesehatan sudah mencapai 75-80 persen. Namun, tempat-tempat wisata menjadi perhatian serius karena banyaknya pengunjung dari luar daerah.
"Yang datang ke wisata tidak hanya lokal, ada yang dari Batu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan lain-lain. Kami maksimalkan kegiatan peningkatan disiplin, petugas gabungan akan selalu di tempat wisata untuk mengedukasi dan pemberian sanksi sosial," tegasnya.
Selain Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tambah Dony, Wakapolri juga meminta kasus kematian akibat COVID-19 bisa ditekan. Yaitu dengan terus menerapkan 3T.
"Penanganan pasien sakit agar dimaksimalkan dengan menerapkan 3T, testing, tracing dan treatment untuk meminimalkan jumlah kematian di Kabupaten Mojokerto," pungkasnya.