Bawaslu Surati Inspektorat soal Dugaan Pelanggaran Etik Cawali Eri Cahyadi

Bawaslu Surati Inspektorat soal Dugaan Pelanggaran Etik Cawali Eri Cahyadi

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 16:10 WIB
Eri Cahyadi
Eri Cahyadi (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya -

Bawaslu Surabaya menyebut pihaknya sempat mengirim surat ke inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dugaan pelanggaran etik ASN oleh Bakal Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar menyebut ada dua surat yang bertujuan untuk meminta keterangan. Agil menyebut surat ini telah dikirim sebelum pandemi COVID-19.

"Waktu itu kita minta keterangan dari inspektorat dan BKD, sudah dijawab mereka dan jawaban mereka waktu itu belum ada pelanggaran," kata Agil kepada detikcom di Surabaya, Kamis (3/9/2020).

Agil menyebut saat itu pihaknya meminta keterangan terkait ditemukannya banner Eri yang terpampang di jalanan Surabaya hingga deklarasi dukungan kepada Eri. Padahal, saat itu status Eri masih menjadi ASN.

"Waktu itu saya cuma tanya bahwasanya apa betul bikin deklarasi, apa betul pasang banner dan seterusnya, kita tanya apa mendaftar ke partai, kita bersurat ke partai. Partai sudah menjawab dan waktu itu ndak ada namanya ASN tersebut, dan justru kita mendapat temuan lain," imbuhnya.

Tak hanya itu, Agil juga mendapat jawaban jika banner tersebut dipasang bukan karena kehendak Eri. "Dulu sebelum pandemi yang bersangkutan menyebut tidak pernah memasang, tidak pernah memerintah memasang. Ini saya berdasarkan berita acara investigasinya," lanjut Agil.

Agil menambahkan surat kedua yang ditujukan ke inspektorat, yakni beredarnya foto Eri menggunakan baju tertentu. Namun, hal ini sudah dijawab dan pihaknya sudah mendapat keterangan.

"Yang dua minggu lalu terkait beredarnya foto beliau pakai baju-baju tertentu. Waktu itu kami meminta keterangan dan sudah dijawab," ungkap Agil.

Di kesempatan yang sama, Agil mengimbau untuk tahapan pendaftaran calon yang dimulai besok, agar parpol dan KPU senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan. Selain itu, Agil juga mengingatkan agar senantiasa menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Jadi kita mengimbau untuk satu tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan. Kemudian kedua, mematuhi protokol kesehatan yang ada, karena baik PKPU dan Perbawaslu itu kan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah terkait keterpatuhan dalam pandemi COVID-19," pesannya.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.