Pemkot Surabaya belum merevisi Perwali No 33 soal aturan jam malam dan larangan buka untuk tempat hiburan malam. Satpol PP juga menegaskan pihaknya tetap melakukan razia.
Pernyataan soal Perwali Surabaya tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan Perwali No 33 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Perwali No 28 itu.
"Belum, sampai saat ini masih dalam pengkajian," kata Irvan kepada detikcom, Selasa (1/9/2020).
Terkait minimnya razia yang dilakukan selama Bulan Agustus, Irvan menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran untuk terus melakukan razia. "Coba kami nanti akan koordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya. Mungkin perlu operasi terpadu untuk membantu Satpol PP," tambah Irvan.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddi Christijanto menegaskan, razia tempat hiburan malam tidak mengendur. Namun tetap dilakukan seperti bulan sebelumnya.
"Lho kita patroli terus tapi tidak kita laporkan. Patroli terus dengan Polrestabes Surabaya dengan Polres Perak. Setiap hari ada tim yang jalan itu tim asuhan rembulan, tapi yang tim RHU (rekreasi hiburan umum) ada yang piket," ungkap Eddi.
Eddi kemudian berpesan, jika masyarakat mengetahui ada tempat hiburan malam yang masih buka, bisa melapor ke Satpol PP. "Dilaporkan saja, karena memang banyak. Kita awasi di pusat ternyata di timur. Kita awasi di timur ternyata ada di utara," lanjut Eddi.
Ia menambahkan, selama Bulan Agustus pihaknya sudah melakukan penindakan dan mengajukan pencabutan izin usaha. "Jadi pelanggarannya banyak, kita langsung melakukan penertiban dengan memberikan stiker silang. Kalau ternyata melanggar lagi kita ajukan ke Dinas Pariwisata untuk mengevaluasi perizinannya. Jadi ada satu Bantib penutupan ada satu di Tandes, tempat karaoke," pungkas Eddi.