Seorang pria di Surabaya diamankan karena membuat laporan palsu. Ia melaporkan berita bohong soal kebakaran.
Tersangka diketahui berinisial AY, warga Bluru Permai V-18 Sidoarjo. Ia diamankan petugas setelah membuat laporan palsu soal kebakaran di Jalan Jetis, Wonokromo pada Kamis (27/8) siang .
"Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan dan menyebarkan berita bohong, terkait informasi mengenai kebakaran yang terjadi di Jalan Jetis Kulon Gang 5 Surabaya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudin Latief dalam rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (31/8/2020).
Latief menambahkan, tersangka melaporkan informasi kebakaran di command center 112. Informasi itu direspons dan dicek oleh petugas Damkar Kota Surabaya dengan menurunkan beberapa unit mobil pemadam serta polsek setempat. Namun saat sampai di lokasi, tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan tersangka. Selanjutnya petugas kembali. Warga pun sempat gaduh akibat informasi tersebut.
"Kemudian warga sempat bertanya-tanya (atas informasi itu) dan viral informasinya. Berdasarkan dari informasi itu kami menerjunkan unit Resmob untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Latief.
Setelah petugas mengidentifikasi tersangka, mereka mengamankan yang bersangkutan di tempat nongkrong, di salah satu warung kopi di Jala Jetis Kulon pada Jumat (28/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dari pengakuan tersangka, mengaku karena iseng, biar gaduh saja," tambah Latief.
Lalu Latief berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa, karena merugikan banyak orang. Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai sopir itu, hanya bisa menyesali aksi iseng yang telah ia lakukan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebuah handphone dan juga nomor milik tersangka, yang digunakan saat membuat laporan palsu. Tersangka terancam dijerat Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.