Warga Ponorogo harus bersiap soal aturan masker. Sebab, Pemkab tengah mengambil ancang-ancang adanya denda uang jika tak bermasker di tempat umum.
Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Ponorogo Agus Pramono menjelaskan tentang draf rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penegakan disiplin protokol kesehatan.
Penegakan disiplin tersebut meliputi besaran denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker di tempat umum. Pun juga sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis.
"Perorangan yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenai denda Rp 50 ribu. Kalau untuk pengelola tempat umum maupun tempat usaha denda senilai Rp 500 ribu," tutur Agus kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Agus menjelaskan untuk besaran denda bagi para pelaku usaha maupun pengelola tempat umum lebih besar dibandingkan perorangan. Sebab, penegakan disiplin menjadi tanggungjawab pengelola tempat umum, pelaku usaha dan seluruh masyarakat.
"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah," ujar Agus.
Nantinya, lanjut Agus, akan dikembalikan ke masyarakat dalam wujud upaya-upaya penanganan pandemi COVID-19. Menurut Agus, masyarakat maupun pelaku usaha bakal memahami kebijakan pemberlakuan denda.
Tonton video 'Ditegur Tak Pakai Masker, Oknum Anggota DPRD Banggai Pukul Petugas Bandara':
"Selain denda, menurut sanksi yang ada, tempat usaha juga bisa ditutup sementara," imbuh Agus.
Agus menambahkan bahwa ini sebagai bentuk komitmen untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di bumi reog.
"Jangan khawatir karena ini dapat dipertanggungjawabkan," tandas Agus.
Wabup Ponorogo Sudjarno menambahkan rencananya Ponorogo bakal menerapkan sejuta masker. Nanti akan ada pembagian masker sesuai dengan petugas yang akan menangani.
Adanya rancangan Perbup yang merupakan lanjutan Inpres 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang adanya sanksi mulai teguran tertulis dan lisan, sanksi kerja sosial, dan administratif termasuk denda uang.
"Jadi, saat Satgas patroli ada sanksi yang diberlakukan berdasarkan Inpres 6 tahun 2020 ada Perbup juga yang masih difasilitasi Gubernur, kita harus edukasi. Meski tidak mengenakan masker bukan kejahatan tapi kelalaian," pungkas Sudjarno.