Sebelumnya, informasi yang beredar ini menyebut akan ada razia masker dari stakeholder seperti polisi, TNI hingga kejaksaan. Bahkan, informasi itu mengklaim bersumber dari Dirlantas Polda Jatim.
"Just info:
Dari Dir lantas Polda Jatim, bahwa besok akan ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan melibatkan langsung dari semua sektor juga dari kejaksaan, polisi dan aparat TNI dll...dan Jika ada yg TDK pakai masker, langsung di tindak dengan bayar ditempat Rp.250.000,-
tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua ya
Jangan sampai kena denda.
Wassalam. 🙏🙏🙏," tulis informasi yang beredar seperti yang dilihat detikcom di Surabaya, Senin (31/8/2020).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan informasi ini keliru.
"Sudah dipastikan hoaks," ujar Truno.
Truno memaparkan jika dilihat di Perda Kota Surabaya, tidak ada pasal yang menyebut denda Rp 250 ribu pada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Coba dilihat aturan Perdanya Kota Surabaya. Kalau dilihat itu punya Jakarta dan diubah-ubah. Itu seperti Perda yang di Jakarta di copy paste diubah-ubah dan disebarkan," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Truno mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar. Sebelum menyebarkan informasi, Truno menyarankan ada baiknya menyaring kebenaran informasi tersebut.
"Sudah dipastikan kalau itu hoaks, dan silakan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Surabaya," pesan Truno. (hil/fat)