Viral Polisi akan Denda Warga Tak Bermasker Rp 250 Ribu, Hoaks

Viral Polisi akan Denda Warga Tak Bermasker Rp 250 Ribu, Hoaks

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 09:27 WIB
Polisi dan TNI menggelar sidak ke dua pasar tradisional di Kawasan Wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, sekitar 30 persen pedagang dan pembeli tidak memakai masker.
Pemakaian masker (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Surabaya - Beredar informasi menyebar melalui grup WhatsApp terkait warga Surabaya yang tak memakai masker akan didenda Rp 250 ribu. Polisi menegaskan informasi ini hoaks.

Sebelumnya, informasi yang beredar ini menyebut akan ada razia masker dari stakeholder seperti polisi, TNI hingga kejaksaan. Bahkan, informasi itu mengklaim bersumber dari Dirlantas Polda Jatim.

"Just info:

Dari Dir lantas Polda Jatim, bahwa besok akan ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan melibatkan langsung dari semua sektor juga dari kejaksaan, polisi dan aparat TNI dll...dan Jika ada yg TDK pakai masker, langsung di tindak dengan bayar ditempat Rp.250.000,-
tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua ya
Jangan sampai kena denda.
Wassalam. 🙏🙏🙏," tulis informasi yang beredar seperti yang dilihat detikcom di Surabaya, Senin (31/8/2020).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan informasi ini keliru.

"Sudah dipastikan hoaks," ujar Truno.

Truno memaparkan jika dilihat di Perda Kota Surabaya, tidak ada pasal yang menyebut denda Rp 250 ribu pada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Coba dilihat aturan Perdanya Kota Surabaya. Kalau dilihat itu punya Jakarta dan diubah-ubah. Itu seperti Perda yang di Jakarta di copy paste diubah-ubah dan disebarkan," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Truno mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar. Sebelum menyebarkan informasi, Truno menyarankan ada baiknya menyaring kebenaran informasi tersebut.

"Sudah dipastikan kalau itu hoaks, dan silakan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Surabaya," pesan Truno. (hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.