181 KTP Disita dari Warga Kota Blitar Tak Bermasker, 28 Tempat Usaha Ditegur

181 KTP Disita dari Warga Kota Blitar Tak Bermasker, 28 Tempat Usaha Ditegur

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 12:22 WIB
Tim gabungan makin gencar menegakkan disiplin bermasker di Kota Blitar. Ada 181 KTP yang disita dan 28 tempat usaha mendapatkan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
Tim gabungan saat menegakkan disiplin bermasker di Kota Blitar/Foto: Erliana Riady
Blitar -

Tim gabungan makin gencar menegakkan disiplin bermasker di Kota Blitar. Ada 181 KTP yang disita dan 28 tempat usaha mendapatkan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, rekapitulasi penegakan sanksi Perwali Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 dari tanggal 18 Juli sampai 26 Agustus juga mencatat, 376 mendapat pembinaan dan dua OPD belum memenuhi sarana prasarana protokoler kesehatan.

"Untuk dua OPD ini, kedisiplinan memakai masker sudah dilakukan. Namun di kantornya belum terpasang papan sosialisasi protokol kesehatan. Hanya itu yang perlu dibenahi," kata Plt Kasatpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/8/2020).

Total pelaku pelanggaran perorangan, lanjut dia, sebanyak 557 orang. Dari jumlah pelaku pelanggaran yang kartu identitasnya ditahan ada 181 orang. Hingga tanggal 19 Agustus 2020 pukul 14.30 WIB, yang sudah melakukan pengambilan ada 172 orang.

Hadi menambahkan, saat ini telah dibentuk empat tim dalam penegakan aturan wajib bermasker di Kota Blitar. Yakni satgas penegakan hukum, satgas pengawasan, satgas patroli dan satgas pembinaan. Satgas ini merupakan tim gabungan dari TNI-Polri dan anggota Satpol PP.

Tonton juga 'Tips dr Reisa Rawat Masker Kain Baik dan Benar':

[Gambas:Video 20detik]

"Khusus satgas penegakan hukum itu Satpol PP, karena ini kan penegakan Perwali to," lanjutnya.

Hadi mengaku, dalam 4 hari terakhir pihaknya melakukan penegakan Perwali ke sejumlah kantor pemerintah dan swasta termasuk perbankan. Ini karena ada indikasi munculnya klaster perkantoran. Terutama warga kota yang bekerja di wilayah Kabupaten Blitar.

Terkait penerapan sanksi berupa denda, Hadi menilai payung hukumnya terkait hal itu sudah jelas. Bisa dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) yang telah disahkan.

"Namun untuk Kota Blitar masih kami koordinasikan. Karena itu kewenangan penuh penentu kebijakan yakni wali kota. Perlu dibahas skema penerimaan denda, pengambilan barang bukti dan lain-lainnya dengan beberapa pihak," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.