Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan Operasi Gempur. Operasi yang digelar dari tanggal 6 - 31 Juli itu menyita sebanyak 90.909 batang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebanyak 109 botol ( 5.460 ML).
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Hendro Trisulo mengatakan, Operasi Gempur dilaksanakan di tiga wilayah yang masuk kewenangan Bea Cukai Blitar.
"Yakni Blitar Raya, Tulungagung dan Trenggalek. Dan pemusnahan kami laksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Blitar," kata Hendro saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/8/2020).
Perkiraan nilai pemusnahan barang bukti ini sebanyak Rp 70.424.520. Dan potensi kerugian negara sebanyak Rp. 40.931.510. Selain itu, penindakan juga menghasilkan 15 Surat Bukti Penindakan, dengan satu pengenaan sanksi administrasi kepada satu pengusaha hasil tembakau.
"Penyebaran rokok ilegal ini masih banyak ditemukan di toko - toko dan warung yang ada di pelosok pedesaan. Sehingga kami akan semakin meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini," pungkasnya. (fat/fat)