Dimakamkan Protokol COVID, Jenazah Eks Walkot Mojokerto Disalati Ratusan Pelayat

Dimakamkan Protokol COVID, Jenazah Eks Walkot Mojokerto Disalati Ratusan Pelayat

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 20:04 WIB
Jenazah Eks Walkot Mojokerto Disalati Ratusan Pelayat
Ratusan pelayat salat jenazah Walkot Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto -

Pemakaman jenazah eks Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menggunakan protokol COVID-19. Jenazah Mas'ud tetap berada di dalam mobil jenazah selama disalati di rumah duka.

Jenazah Mas'ud Yunus tiba di rumah duka di Kedungmulang Gang II, RT 16 RW 4, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pukul 17.54 WIB. Lantunan kalimat tahlil dari para pemuda Ansor dan Banser mengiringi kedatangan jenazah yang dibawa mobil jenazah Dinas Kesehatan Kota Mojokerto.

Ratusan pelayat menyambut jenazah Wali Kota Mojokerto periode 2013-2018 itu dengan membentuk barisan di halaman rumah duka dan jalan di depannya. Selain memakai masker, mereka juga menjaga jarak satu sama lain. Salat jenazah dijaga oleh polisi dan Banser untuk mencegah kerumunan.

Selama disalati di rumah duka, jenazah Mas'ud dibiarkan tetap berada di dalam mobil jenazah. Dengan mobil yang sama, jenazah bapak empat anak itu dibawa ke makam Islam Kelurahan Surodinawan. Meski ratusan pelayat mengantarkan jenazah ke peristirahatan terakhir, pemakaman hanya dilakukan sejumlah petugas memakai APD lengkap.

Pemakaman dengan protokol COVID-19 dilakukan karena Mas'ud terinfeksi virus Corona. Sang istri, Siti Amsah mengatakan, Mas'ud menderita batuk dan sesak nafas sejak Rabu (26/8).

"Mulai sakit insyaallah kemarin, masuk ke rumah sakit Mitra Keluarga (Sidoarjo) tadi pagi. Karena mengurusnya agak sulit, masih mengumpulkan data atau apa itu, akhirnya berangkat dari Lapas ke rumah sakit insyaallah jam 10," kata Siti kepada wartawan di rumah duka, Kamis (27/8/2020).

Mantan Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Kiai Ud itu akhirnya meninggal dunia di RS Mitra Keluarga siang tadi pukul 12.03 WIB. Dia dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab yang keluar satu hari sebelumnya.

"Yang mendampingi bapak (hingga meninggal dunia) hanya satu anak saya yang paling kecil. Yang lainnya bukannya tidak mau, tapi tidak diperbolehkan masuk," terang Siti.

Sebelum meninggal dunia, kata Siti, Kiai Ud sempat berpesan kepada dirinya. Dia diminta berhati-hati agar tidak terinfeksi virus Corona.

"Saya disuruh hati-hati, ini (COVID-19) katanya kejam sekali, teman-temannya banyak yang sakit. Padahal waktu itu, beliau belum sakit, masih aktif kegiatan di masjid (Lapas Porong)," ungkapnya.

Selama dihukum di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, tambah Siti, Kiai Ud rajin mengajarkan agama Islam ke sesama narapidana. "Beliau mengislamkan 5 orang. Khatam Alquran 149 kali selama di lapas. Bisa ngajarin wali kota, bupati yang tidak bisa mengaji itu, bisa membimbingnya sampai khatam berkali-kali," tandasnya.

Mas'ud Yunus ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk pembahasan perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017. Dia lantas ditahan lembaga antirasuah itu sejak 9 Mei 2018.

Terkait kasus yang menjeratnya itu, Mas'ud divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018. Dia juga didenda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Mas'ud berencana memilih tidak membayar denda tersebut.

Sejak saat itu, Mas'ud dipenjara di Lapas Kelas I Surabaya. Jika dihitung sejak penahanan oleh KPK, maka dia sudah menjalani hukuman sekitar 2 tahun tiga bulan dan 18 hari di balik jeruji besi.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.