Nasib Pemkot Mojokerto Pasca Wali Kota Mas'ud Ditahan KPK

Nasib Pemkot Mojokerto Pasca Wali Kota Mas'ud Ditahan KPK

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 17 Mei 2018 14:20 WIB
Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom
Mojokerto - Nasib Pemkot Mojokerto kini sama dengan kabupaten. Kedua pemerintahan tersebut tanpa kepala daerah menyusul penahanan oleh KPK.

Sejak Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus ditahan KPK, Rabu (9/5), sempat terjadi kekosongan kepemimpinan. Pasalnya, Gubernur Jatim Soekarwo baru bersikap 5 hari setelahnya.

Melalui surat perintah tugas No 131/480/011.2/2018 tertanggal 14 Mei 2018, Gubernur menunjuk Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno untuk menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Mas'ud Yunus.

"Sama dengan Pemkab Mojokerto, statusnya Pak Yit (Suyitno) bukan Plt maupun Pjs, tetap Wakil Wali Kota Mojokerto. Melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota," kata Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Mojokerto Choirul Anwar saat dihubungi detikcom, Kamis (17/5/2018).

Terdapat 2 poin dalam surat perintah tugas tersebut yang mempertahankan pengaruh Wali Kota Mojokerto meski sudah mendekam di tahanan KPK. Kondisi yang sama juga terjadi di Pemkab Mojokerto.

Dalam poin ke dua surat tersebut, Gubernur Jatim memerintahkan Suyitno untuk tetap berkoordinasi dengan Mas'ud Yunus dalam menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota. Sementara poin ke tiga menugaskan Suyitno untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas Wali Kota Mojokerto kepada Mas'ud Yunus.

Dengan begitu, praktis Wakil Wali Kota dalam memegang kendali Pemkot Mojokerto, di bawah pengaruh Mas'ud Yunus yang notabene tersangka KPK. Mas'ud setidaknya masih bisa mencampuri kebijakan di Pemkota Mojokerto.

Disinggung terkait persoalan ini, menurut Anwar, hal itu terjadi akibat status Mas'ud Yunus yang masih menjabat Wali Kota Mojokerto aktif meski ditahan KPK.

"Wakil wali kota melaksanakan tugas dan wewenang wali kota. Namanya kerja ya harus koordinasi, bagaimana detilnya koordinadi tersebut, ya nanti biar disampaikan Wakil Wali Kota," tandasnya.

Mas'ud itu menjadi tersangka lewat pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT). Mas'ud diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut terkait pembahasan perubahan APBD.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Umar Faruq sebagai salah satu tersangka terlebih dahulu. Politikus PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Selain Umar, saat itu KPK juga menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.