Ratusan warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan mengambil paksa jenazah probable COVID-19 (PDP) dari RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan, Sabtu 25 Juli 2020. Sampai mana proses penegakan hukum kasus tersebut?
"Kasus Nguling kami sudah periksa 11 saksi. Masih pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Rahmad Ridho Satrio, Rabu (26/8/2020).
Ridho mengaku, pihaknya berhati-hati menangani kasus pengambilan paksa jenazah probable COVID-19 tersebut. "Cuma kan hasil swab-nya nggak ada (pasien meninggal sebelum di-swab tes). Kita mau (proses) kan rapid test itu kan nggak menentukan (konfirmasi COVID-19). Wong kita reaktif rapid test juga belum tentu Corona. Kami melangkah juga hati-hati. Tapi proses tetap, pemeriksaan saksi-saksi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan mengambil paksa jenazah probable COVID-19 dari RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Jenazah warga berinisial MA (44) ini lalu dibawa pulang dengan mobil pikap.
Sebelum meninggal, pasien di-rapid test dan hasilnya reaktif. Namun pasien meninggal sebelum sempat diambil swab untuk diuji.
Plt Direktur RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan Tina Soelistiani mengatakan, pasien tersebut dibawa ke rumah sakit pada Sabtu (25/7) pukul 08.00 WIB. Pasien menderita sesak napas.
"Datang dengan keluhan sesak napas dan batuk. Kemudian diperiksa, difoto, dan hasilnya itu infeksi paru-paru. Curiga virus (viral infection) kemudian di-rapid, hasilnya reaktif," kata Tina.
Dalam masa observasi, pasien meninggal dunia pada pukul 14.00 WIB. Tim medis belum sempat mengambil swab.
"Lalu ada massa yang datang mengambil jenazah di IGD. Belum dilakukan protokol COVID-19 karena masih observasi," terang Tina.