Amankan Dua Jaringan Malaysia, Polisi Sita 8,4 Kilogram Sabu

Amankan Dua Jaringan Malaysia, Polisi Sita 8,4 Kilogram Sabu

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 18:36 WIB
sabu dalam teh china
8,4 kg sabu disita dari tiga tersangka (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Polisi membongkar dua jaringan pengedar sabu dari Malaysia. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 8,4 kilogram sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh herbal China.

"Kali ini Polda Jawa Timur mengungkap dua jaringan narkotika atau narkoba jenis sabu, satu jaringan dari Jakarta di mana asalnya dari negara tetangga kita Malaysia, yang satu jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta," papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (26/8/2020).

Dari jaringan pertama, Truno menyebut ada satu tersangka yang diamankan yakni Hari Junanto, warga Sidomulyo, Sukomanunggal, Surabaya yang tinggal Kelurahan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya. Hari merupakan kurir dan pengedar barang haram ini.

"Yang pertama untuk jaringan Jakarta kita dapati ada barang bukti 5.320 gram yang berwarna kuning ini atau 5,3 kg ya. Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan satu tersangka yang jaringan dari Jakarta tadi atas nama tersangka Hari Junanto telah ditangkap pada 18 Juni yang lalu terus kita lakukan proses pengembangan," imbuhnya.

Lalu, dari jaringan kedua, Truno menyebut pihaknya mengamankan dua tersangka dan barang bukti 3,1 kilogram sabu. Kedua tersangka yakni Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel Kecamaran Bareng Jombang. Keduanya berperan sebagai kurir dan pengedar.

"Kemudian yang kedua ada jaringan dari Pasuruan yang didapat barangnya dari Jakarta. BB yang berhasil diamankan oleh penyidik sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan ini, kita mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram," lanjut Truno.

Dari pengamanan barang bukti 8,4 kilogram sabu ini, Truno menyebut pihaknya bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 20.000 warga Jatim dari bahaya narkoba. Sedangkan untuk modusnya, Truno mengatakan masih menggunakan cara lama yakni dibungkus kemasan teh herbal.

"Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan China, kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena ini berasal dari paket dari Malaysia. Setelah dijemput, mereka baru melakukan edar," ungkap Truno.

Di kesempatan yang sama, Truno mengatakan jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jatim. Dia menyebut pintu masuk barang haram ini bisa melalui jalur darat, udara hingga laut.

"Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang kemudian setelah diterima dari kurir didistribusi. Beberapa catatan penyidik dimapping Ditresnarkoba baik itu jaringan udara, kemudian melalui transportasi laut dan darat," tambahnya.

Atas perbuatan ini, ketiga tersangka terjerat pasal 114 dan pasal 112 UU tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak video 'Berseragam Dishub, Pria Ini Terciduk Simpan Sabu di Betis & Celana Dalam!':

[Gambas:Video 20detik]



(hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.