Kepala keamanan Lapas Kelas IIB Blitar Bambang Setiawan mengatakan pemindahan napi korupsi ini atas perintah langsung pimpinan pusat.
"Pemindahan Pak Samanhudi ini atas perintah pimpinan pusat. Untuk kepentingan pembinaan," jelas Bambang kepada detikcom, Rabu (26/8/2020).
Sebelumnya, Muh Samanhudi Anwar mulai menjadi warga binaan di lapas Kelas II B Blitar sejak Jumat (14/2/2020). Pemindahan ini atas permohonan keluarga dan telah disetujui Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur.
Selain Samanhudi Anwar, Lapas Kelas II B Blitar juga menerima pemindahan Bambang Purnomo. Bambang Purnomo adalah kurir kasus suap yang melibatkan Samanhudi Anwar dalam proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar senilai Rp 23 miliar.
Sebelumnya, dia menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Samanhudi akan menjalani sisa masa pembinaan di Lapas Kelas II B Blitar selama 3 tahun 6 bulan 26 hari. Namun ternyata, masih sekitar enam bulan berjalan, Samanhudi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Sragen. Sedangkan Bambang Purnomo tidak ikut dipindah.
Apakah pemindahan ini tidak mendapat penolakan dari pihak keluarga Samanhudi, Bambang menjawab " Oh tidak. Karena ini perintah pusat,"ucapnya.
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada Samanhudi hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar. Sementara Bambang Purnomo sebagai perantara antara Samanhudi dengan kontraktor Susilo Prabowo alias Embun divonis 4 tahun. (iwd/iwd)