Begini Kondisi Istri Siri di Sumenep yang Dibakar Suami Gegara Cemburu

Begini Kondisi Istri Siri di Sumenep yang Dibakar Suami Gegara Cemburu

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 14:51 WIB
suami bakar istri
Pelaku diperiksa di kantor polisi (Foto: Ahmad Rahman)
Sumenep - Seorang suami di Sumenep, Ainur Rofiq (56) tega membakar istri sirinya, Siti Nurbaya (45). Kini, korban tengah menjalani perawatan serius di rumah sakit untuk proses penyembuhan luka bakar yang dideritanya.

Sebelumnya, aksi nekat ini dilakukan Ainur lantaran terbakar api cemburu, saat mendengar kabar jika istrinya memiliki pria idaman lain (PIL).

"Korban yang sudah mengalami luka bakar serius langsung dilarikan ke rumah sakit oleh anaknya untuk mendapat perawatan medis," kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Kasus ini bermula saat Ainur yang merupakan warga Jalan Balean Barat 39, Lowok Waru, Kota Malang datang ke rumah korban di Jalan KH Mansur, Desa Pangarangan, Sumenep pada Sabtu (22/8) malam. Keduanya akhirnya mengobrol berdua di dapur.

"Kemudian, pelaku memanggil anak korban dan menyuruhnya membeli rokok," imbuhnya.

Widiarti menambahkan saksi yang juga merupakan anak korban mengetahui jika pelaku menyiapkan dua gelas plastik dan dua botol bensin. Namun saat itu, saksi tidak terpikir akan tindakan pelaku.

"Pelapor mengetahui bahwa terdapat gelas plastik warna ungu dan pink yang berisi bensin, ada dua botol bensin berada di meja makan," lanjut Widiarti.

Sekembalinya usai membeli rokok, saksi kaget melihat ada sesuatu yang terbakar di dapur. Saksi juga mendengar ada teriakan ibunya dari dapur.

"Tak lama kemudian pelapor mengetahui ada yang terbakar di dapur dan mendengar teriakan dari ibu pelapor dan mendapati ibu pelapor dalam keadaan terbakar. Akhirnya pelapor membantu menyiram air ke ibunya dan membawa korban ke rumah sakit," pungkas Widiarti.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua botol bensin hingga wadah botol bekas bensin yang dipakai pelaku menyiram korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 subs 353 ayat 1 dan 2 subs 355 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.