"Tersangka ini merasa cemburu karena istrinya punya pria idaman lain," kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi, Rabu (26/08/2020).
Widiarti mengatakan pelaku yang merupakan warga Lowok Waru, Kota Malang itu telah menikahi korban secara siri selama lima tahun. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (23/8) dini hari, tepatnya di dapur rumah korban di Jalan KH Mansur, Desa Pangarangan, Sumenep.
Awalnya, pelaku berangkat dari Malang untuk mendatangi korban pada Sabtu (22/8) sore. Keduanya pun mengobrol di dapur hingga akhirnya terjadi perselisihan.
Dalam obrolan itu, pelaku mengungkit dan menuduh korban mempunyai PIL. Pelaku memaksa korban memanggil laki-laki yang diduga selingkuhannya. Namun, karena permintaannya tidak dituruti, pelaku pun marah hingga membakar istrinya.
"Tersangka nekat melakukan aksinya menyiramkan bensin ke tubuh istrinya lalu dibakar," papar Widiarti.
Baca juga: Seorang Suami di Surabaya Bakar Istri |
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua botol bensin hingga wadah botol bekas bensin yang dipakai pelaku menyiram korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 subs 353 ayat 1 dan 2 subs 355 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat.
Lihat juga video 'Tragis, Pria di Kendari Tebas Istri Hingga Tewas':
(hil/iwd)