Kasus dugaan hina ulama NU yang dilaporkan GP Ansor Bangil, Kabupaten Pasuruan belum masuk tahap penyidikan. Para ahli masih mendalami substansi kasus.
"Kita belum ada kenaikan status tersangka. Namanya ahli mereka butuh memahami substansi dulu," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan kepada detikcom, Selasa (25/8/2020).
Pihaknya ingin memastikan konstruksi kasus benar-benar matang dan substansial. Penegakan hukum, katanya, tidak boleh melanggar hukum dan semena-mena.
"Kita terus berkoordinasi dengan beberapa ahli. Beliau-beliau minta waktu mempelajari substansi. Untuk konstruksi supaya matang dan tidak menyalahi prosedur. Jangan sampai penegakan hukum melanggar hukum. Nggak boleh semena-mena dan tidak substansial," terangnya.
Tonton video 'Diduga Hina Nabi Muhammad, Buku di Pangkalpinang Ditarik':
Terlepas dari kasus yang tengah dilakukan penyelidikan, Rofiq meminta masyarakat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Imbauan saya pada masyarakat, mari bijak menggunakan media sosial. Hati-hati dalam statement, perhatikan etika. Jangan sampai substansi undang ITE," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pengurus dan anggota GP Ansor Bangil mendatangi rumah AH. Kedatangan mereka meminta tanggungjawab atas dugaan penghinaan terhadap ormas dan hina ulama NU di media sosial.
"Pertama ada penghinaan terhadap ormas NU dan ulama kami Habib Lutfi yang dilakukan anggota HTI, oleh AH. Kemudian dari AH menyampaikan bahwa tempat berkumpulnya mereka, tempat belajarnya HTI itu ada di sebuah lembaga pendidikan di Desa Kalisat. Lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Ada pesantren, ada TPQ, ada madin, TK, MI dan MTS. Itu merupakan tempat belajar kelompok-kelompok HTI dan tidak dari Pasuruan saja, tapi dari Lumajang, Probolinggo ke sini semua untuk belajar HTI dan khilafah," terang Ketua GP Ansor Bangil, Saad Muafi, Kamis (20/8).