Risma Wajibkan ASN Ganti Baju Saat Datang dan Pulang Kerja

Risma Wajibkan ASN Ganti Baju Saat Datang dan Pulang Kerja

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 18:16 WIB
surat edaran
Foto: Istimewa
Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran tentang pencegahan penyebaran COVID-19. Surat edaran itu diwajibkan untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.

Di dalam surat edaran bernomor 800/7505/436.8.3/2020 itu terdapat enam aturan yang harus ditaati oleh staf dan pegawai di lingkungan Pemkot. Salah satunya mewajibkan pegawai membersihkan diri dan mengganti pakaian ketika sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan ada beberapa pertimbangan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Salah satunya terkait ditemukannya kasus positif.

"Tim satgas melakukan analisa kepada beberapa kejadian confirm positif. Terutama terjadi di OPD itu kan ada beberapa analisa jadi sesuai yang di surat edaran, makanya itu dikeluarkanlah surat edaran salah satunya adalah ketika sampai di kantor untuk ganti pakaian, membersihkan diri begitu juga ketika hendak pulang ke rumah," kata Febri kepada wartawan di kantor humas Pemkot Surabaya, Selasa (25/4/2020).

Febri menambahkan dengan dikeluarkannya surat edaran itu, dia mengharap semua mematuhi untuk menekan penyebaran virus corona.

"Dengan harapan apa? kita kan tidak tahu, karena menurut para ahli pandemi virus ini bisa menyebar melalui udara, ini sebagai langkah antisipasi saja untuk kita saling menjaga," lanjut Febri.

Dalam surat edaran tersebut, Febri menjelaskan jika ada ketentuan untuk tidak saling bertukar makanan. Jika bisa lebih baik membawa makanan dari rumah. Karena steril makanan itu bisa terjaga karena dikontrol oleh orang itu sendiri.

"Kemudian, staf yang dari luar kota kami prioritaskan untuk WFH, sedangkan staf yang domisili di Surabaya bershift. Ada yang masuk ada yang nggak," ujar Febri.

Febri memastikan surat edaran tersebut diterapkan sejak dikeluarkan pada Senin (24/8). "Surat Edaran dikeluarkan mulai kemarin dan sudah ada beberapa OPD yang menerapkan," ungkap Febri.

Sementara itu, terkait pengawasan untuk para pegawai yang work for home, Febri menegaskan jika pemkot sudah membuat aplikasi pengawasan.

"Yang jelas, Pemkot akan memonitor lewat kepala OPD. Insyallah rekan-rekan Kominfo sudah menyiapkan aplikasi untuk memonitoring terkait kinerja karyawan atau staf Pemkot yang melakukan WHF, sehingga dia tidak bisa main-main," tandas Febri. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.