Gubernur Serahkan SK Penunjukan Sekda Sidoarjo Jadi Pelaksana Harian Bupati

Gubernur Serahkan SK Penunjukan Sekda Sidoarjo Jadi Pelaksana Harian Bupati

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 08:33 WIB
Gubernur Khofifah menyerahkan SK tentang penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo ke Achmad Zaini
Gubernur serahkan SK penunjukan Plh Bupati Sidoarjo ke Achmad Zaini (Foto: Istimewa)
Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan SK tentang penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo ke Achmad Zaini. Selama ini Achmad Zaini sehari-hari menjabat sekretaris daerah (Sekda) setempat.

"Selamat bertugas kepada Pak Achmad Zaini dan semoga diberi kelancaran dalam tugas ini," ujar Gubernur Khofifah di sela penyerahan SK di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (23/8/2020) malam.

Penunjukan Achmad Zaini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 131/775/011/2/2020 tentang Plh Harian Bupati Sidoarjo. Achmad Zaini ditunjuk dalam jabatan itu setelah wafatnya Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin atau Cak Nur pada Sabtu (22/8) karena terinfeksi COVID-19.

Cak Nur menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo awal tahun 2020 menggantikan posisi Bupati Saiful IIlah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat.

Pada kesempatan tersebut, Khofifah berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap COVID-19.

"Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif. Kita semua harus selalu waspada," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Achmad Zaini menegaskan siap menjalankan tugas dari gubernur dan bersama-sama masyarakat berupaya mencegah penularan COVID-19, khususnya di wilayah setempat. Terhadap kewenangan di pemerintahan, kata dia, memang ada keterbatasan, seperti agenda rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020, pada Senin (24/8/2020).

Meski pembahasan boleh dilakukan seorang pelaksana harian, lanjut dia, tetapi untuk penetapan harus menunggu Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo.

"Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo," tuturnya.

Tonton video 'WHO Targetkan Pandemi COVID-19 Berakhir Kurang dari 2 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.