Halau Warga Saat Jam Tutup, Penjagaan Alun-alun Suroboyo Diperketat

Halau Warga Saat Jam Tutup, Penjagaan Alun-alun Suroboyo Diperketat

Esti Widiyana - detikNews
Sabtu, 22 Agu 2020 23:05 WIB
Warga di Alun-alun Suroboyo
Warga saat antre berjubel untuk masuk ke Plaza Alun-alun Suroboyo (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Setelah menuai kritik karena menimbulkan kerumunan dan acara dihentikan, Alun-alun Suroboyo kini sepi pengunjung saat malam hari. Petugas di lokasi juga mengimbau warga yang datang untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dari pantauan detikcom, sebelum pukul 21.00 WIB tepatnya saat tutupnya Alun-alun Suroboyo, petugas mengimbau warga untuk meninggalkan lokasi lewat megaphone. Sesuai ketentuan, pukul 21.00 WIB lokasi sudah tutup dan dipastikan tidak ada pengunjung di dalam.

Petugas gabungan, TNI/Polri, Satpol PP, Linmas hingga Dishub pun keliling disekitar alun-alun mulai Jalan Gubernur Suryo hingga Jalan Yos Sudarso. Bahkan, tampak petugas mengingatkan warga untuk tidak berhenti bergerombol di depan pedestrian Balai Pemuda itu.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, jika sudah mendekati waktu tutup alun-alun petugas akan mengingatkan warga lewat pemgeras suara untuk meninggalkan lokasi. Namun, bukan berarti Alun-alun Suroboyo ditutup operasionalnya.

"Bukan ditutup operasional, tapi memang tutup pukul 21.00 WIB sesuai dengan peraturan," kata Irvan saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2020).

Meski lokasi Alun-alun Suroboyo sudah sepi dan dipastikan tidak ada pengunjung, sampai pukul 22.00 WIB petugas masih berpatroli di sekitar Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Yos Sudarso. Petugas juga mengingatkan warga yang berkerumun di pinggir jalan untuk segera meninggalkan tempat dan kembali pulang.

Namun, tetap saja, masih banyak warga yang bandel dan tetap keluar untuk sekedar nongkrong atau berkumpul teman-temannya saat jam malam. Diketahui, Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan perwali terkait tatanan baru new normal nomor 33 tahun 2020 Pasal 25 A disebutkan jika aktivitas masyarakat dibatasi.

Pada Pasal 25 A (1) Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB. Pasal 25 A (2) Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, SPBU, jasa pengiriman barang dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.