Tersangka pencium jenazah COVID-19 di Kota Malang, dikenakan wajib lapor. Dalam satu minggu, tersangka harus dua kali melapor ke Polresta Malang Kota, hingga selesai proses penanganan perkara.
"Kami kenakan wajib lapor terhadap tersangka. Dalam satu minggu sebanyak dua kali," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Jumat (21/8/2020).
Azi menuturkan, berdasarkan pasal yang dikenakan yakni 93 jounto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya penjara maksimal 1 tahun. "Karena ancaman hukuman satu tahun, memang tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor," tutur Azi.
Saat pemeriksaan perdana, lanjut Azi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Menurut tersangka, apa yang dilakukan saat itu, termotivasi karena latar belakang pasien yang meninggal.
"Tersangka menyesali perbuatannya. Dan yang dilakukan saat itu, karena kedekatan dan merasa tak terima pasien meninggal dinyatakan COVID-19," beber Azi.
Penyidik sendiri telah menjadwalkan untuk memanggil kembali tersangka, pada pekan depan. Selain tersangka, ada 9 saksi yang lain yang turut dimintai keterangan pada kasus pencium jenazah COVID-19 di rumah sakit tentara (RST) Soepraoen, Kota Malang, pada 8 Agustus 2020 lalu.
Simak video 'Heboh Warga Kota Malang Cium Jenazah Probable Covid-19':
"Ada 9 saksi yang sudah dimintai keterangan. Nanti kita juga meminta keterangan dari pihak rumah sakit," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan.
Leonardus mengungkapkan, hasil swab menyatakan bahwa tersangka negatif COVID-19. Namun, satu dari dua pendamping keluarga positif terpapar virus Corona.
"Ada tiga orang kita ambil swab, selain tersangka. Dua orang lain adalah pendamping keluarga, salah satu positif Corona dan dibawa ke rumah karantina di Jalan Kawi, Kota Malang, untuk menjalani isolasi," tandas Leonardus.
Sebelumnya, operasi kemanusiaan digelar personel kepolisian bersama TNI dengan menjemput pria pencium jenazah COVID-19 videonya viral beberapa waktu lalu. Pria berinisial AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, itu dijemput dari kediamannya untuk dibawa ke Polresta Malang Kota, Selasa (18/8/2020).
Penjemputan terhadap AS dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol (Arm) Ferdian Primadhona. Kurang lebih satu kompi pasukan gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjemput AS. Esok harinya, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
AS dikenakan Pasal 93 jounto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.