Hasil Swab Negatif, Tersangka Pencium Jenazah COVID-19 di Malang Dipulangkan

Hasil Swab Negatif, Tersangka Pencium Jenazah COVID-19 di Malang Dipulangkan

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 21 Agu 2020 16:40 WIB
Beredar video warga Malang memaksa memulangkan jenazah pasien terpapar COVID-19. Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik itu tampak seorang warga membuka paksa keranda berisi jenazah.
Warga Malang cium jenazah COVID-19 (Foto: Tangkapan Layar)
Malang -

Polisi memulangkan tersangka pencium jenazah COVID-19 di Malang yang viral di medsos. Itu setelah hasil swab menyatakan negatif terpapar virus COVID-19. Meski begitu, proses penyidikan terhadap AS tetap berlanjut.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan hasil tes swab tersangka AS baru keluar pada Rabu (19/8/2020) malam. Namun, pihaknya menerima secara langsung pada Kamis (20/8/2020) pagi.

"Hasil swab tersangka AS negatif, dan tersangka sudah kami pulangkan," kata Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Jumat (21/8/2020) siang.

Menurut Leonardus, pemulangan tersangka berdasarkan pasal yang dikenakan Pasal 93 jounto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

"Pengenaan pasal, ancaman hukumannya 1 tahun. Jadi tidak dilakukan penahanan," tutur mantan Kapolres Batu ini.

Lihat video 'Heboh Warga Kota Malang Cium Jenazah Probable Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



Leonardus menegaskan, proses penyidikan terus berlanjut meski tersangka sudah dipulangkan. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, pemanggilan lanjutan terhadap tersangka akan dijadwalkan.

"Proses penanganan perkara terus berlanjut. Terhadap tersangka AS akan dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan," tegasnya.

Seperti diberitakan, operasi kemanusiaan digelar personel kepolisian bersama TNI dengan menjemput pria pencium jenazah COVID-19 videonya viral beberapa waktu lalu. Pria berinisial AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, itu dijemput dari kediamannya untuk dibawa ke Polresta Malang Kota, Selasa (18/8/2020) lalu.

Penjemputan terhadap AS dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol (Arm) Ferdian Primadhona. Kurang lebih satu kompi pasukan gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjemput AS. Esok harinya, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka.

AS dikenakan Pasal 93 jounto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.