Seorang pria di Surabaya Thie Butje Sutedja melaporkan mantan pengacaranya karena kalah dalam perkara padahal sudah habis Rp 10 miliar. Lalu apa tanggapan pengacara tersebut?
Saat dihubungi detikcom, pengacara berinisial SD itu tidak bisa memberikan banyak tanggapan. Menurutnya, soal pelaporan dirinya bisa ditanyakan kepada kuasa hukumnya, Tulus. Sebab, ia sedang menjalani pemulihan usai operasi.
"Tolong hubungi kuasa hukum saya, Pak Tulus. Kondisi saya pascaoperasi sedang pemulihan," kata SD, Rabu (19/8/2020).
Terpisah, Tulus mengaku enggan menanggapi persoalan kliennya tersebut. Sebab, ia hanya ditunjuk untuk pengembalian uang saja.
"Persoalan ini harus terpisah. Saya masuk di Pak SD sejak Oktober 2018. Terkait yang lain-lain saya tidak tahu. Saya di persoalan di pengembalian uang saja," kata Tulus.
"Saya ada sejak jatuh temponya Oktober 2018. Saya sebagai pihak penengah antara Pak Butje dan Pak SD," tambahnya.
Menurut Tulus, permasalahan kliennya dengan Butje sebagai pelapor sebenarnya sudah selesai sejak uangnya dikembalikan pada 2018. Bahkan, penyelesaian masalah telah dibuatkan surat penyataan dari Butje sendiri.
Lihat juga video 'Otto Hasibuan Pengacara Djoko Tjandra, Polisi Belum Terima Suratnya':
"Dan dengan kehadiran saya ini sudah selesai. Sehingga Pak Butje sudah berkenan membuat surat penyataan sudah selesai itu. Kalau masalah ini muncul lagi saya tidak tahu. Karena saya belum ada sebelumnya. Untuk sebagai bukti. Pak Butje berkenan gak membuat surat penyataan. Beliau Pak Butje berkenan membuat," tambahnya.
Uang yang dikembalikan kliennya, lanjut Tulus, yakni sebesar Rp 3,5 miliar. Pengembalian uang dilakukan secara berangsur.
"Sesuai pernyataannya Pak Butje terhadap uang Rp 3,5 miliar. Pada saat ketemu saya posisi Pak Butje (harus) terbayar Rp 3 miliar. Kemudian saya sebagai penengah menghubungi Pak SD gimana ini kekurangannya Rp 1,5 miliar? Aku ndak mampu bilangnya Pak SD gitu. Coba konfirmasi atau musyawarahkan dengan Pak Butje saya mau bayar Rp 750 juta bagaimana?," ujar Lulus.
"Saya kemudian koordinasikan dengan Pak Butje bahwa Pak SD mampu bayar tunai Rp 750 juta di mana diangsur 3 kali. Jawabnya Pak Butje kalau mampu punya uang gak apa-apa tak anggap selesai," jelas Tulus.
Untuk itu, Tulus mengaku heran dengan munculnya persoalan kekurangan pengembalian uang dari kliennya. Sebab pengembalian itu telah dianggap lunas sesuai surat penyataan yang dibuat.
"Persoalan ini selesai saat dibayar Rp 750 juta. Sehingga akan dibayar tunai. Pernyataan ditandatangani bermaterai pada tanggal 26 September 2018," lanjutnya.
"Saya juga gak ngerti. Munculnya (laporan ke polisi) dari sisi mana. Soal pertikaian antara Pak Butje dan Pak SD bukan domain saya. Saya hanya membereskan keuangan itu," pungkas Tulus.