Seorang pria di Surabaya melaporkan mantan pengacaranya. Pengacara yang dilaporkan tidak tercatat di profesi advokat.
Pria itu yakni Thie Butje Sutedja (42). Ia melaporkan mantan pengacaranya karena kalah dalam sebuah perkara. Padahal pria 42 tahun itu sudah mengeluarkan uang hingga Rp 10 miliar.
Tugianto, pengacara Butje saat ini menyampaikan, laporan ke pihak kepolisian dibuat karena diduga ada tindak penipuan dan penggelapan. Tindakan pidana itu karena terlapor mengaku sebagai pengacara, padahal terlapor diketahui tidak tercatat sebagai pengacara.
"Perkaranya 2016 hingga 2019. Nah, 2019 menjadi anggota Peradi maka tahun 2015 kan belum punya izin untuk litigasi," ujar Tugiono kepada detikcom, Rabu (19/8/2020).
"Undang-undang pengacara kan jelas. Di mana yang bisa beracara mempunyai berita acara sumpah. Kalau belum kan belum," tambahnya.
Meski begitu, menurutnya terlapor bisa saja sudah menjadi anggota organisasi advokat lainnya. Untuk itu, pihaknya sedang mencari data soal statusnya sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi (PT).
Simak juga video 'Otto Hasibuan Pengacara Djoko Tjandra, Polisi Belum Terima Suratnya':
"Kami tidak menutup kemungkinan dia di OA yang lain. Kami tidak tahu. Tapi kami akan menghubungi Pengadilan Tinggi untuk menanyakan. Berita acara sumpahnya si terlapor tahun berapa," terangnya.
"Karena untuk tahun itu dia ada berita acara kenapa terlapor tidak menunjukkan KTA-nya pada saat menangani perkara," imbuhnya.
Tugiono juga menyebut, dalam dokumen penanganan perkara pada 2015, terlapor tidak menangani sendiri. Tapi dilimpahkan ke pengacara lain.
"Dan kenapa perkara selalu dilemparkan ke orang lain. Makanya berdampak ke orang lain atau pengacara lain," tandasnya.
Tugianto mengatakan, terlapor yakni pengacara berinisial ZR alias D alias G. Menurutnya, terlapor dipolisikan karena diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya dengan mengaku sebagai pengacara.