Seorang pria di Surabaya melaporkan mantan pengacaranya yang berinisial SD. Itu ia lakukan karena kalah dalam perkara di Mahkamah Agung (MA) padahal sudah habis Rp 10 miliar.
Pelapor yakni Thie Butje Sutedja. Menurut Tugianto, penasihat hukum Butje saat ini, terlapor SD sudah mengembalikan uang yang pernah dikeluarkan kliennya selama penanganan perkara di MA. Tapi pengembalian itu belum semua.
"Komunikasi sudah ada karena sudah ada pernyataan uang yang diberikan," kata Tugianto kepada detikcom, Rabu (19/8/2020).
"Tapi pernyataan itu seakan-akan dibuat lunas. Dan belum ada pertanggungjawaban atas uang yang diminta itu kan harus ada report-nya atau penjelasan," tambahnya.
Menurut Tugianto, terlapor saat itu telah mengembalikan Rp 2,75 miliar. Sedangkan kekurangannya yakni sekitar Rp 4,4 miliar.
"Saya tidak mengetahui pengembalian itu kan. Tapi dalam surat yang dilampirkan bahwa ada uang sejumlah Rp 2,75 miliar. Nah ini masih ada kekurangan menurut klien kami antara Rp 4,4 miliar. Itu kekurangannya," terangnya.
"Tapi kebenarannya kan nanti dicek dari data-data yang ada. Dari bukti-bukti dan catatan-catatan," tambah Tugianto.
Tugianto melanjutkan, perkara yang dimaksud yakni Peninjauan Kembali (PK) kasus sengketa tanah pada 2015-2016. Kliennya yang dijanjikan kemenangan di Mahkamah Agung (MA) ternyata kalah.
"Perkaranya Peninjauan Kembali (PK) No 1756 dan 1758, Sesuai nomor perkara: 629/PDT.G/2012/PN.SBY di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasusnya perdata sengketa tanah," pungkas Tugianto.