Modus Pengacara di Surabaya yang Dilaporkan Karena Habiskan Rp 10 M Namun Kalah

Modus Pengacara di Surabaya yang Dilaporkan Karena Habiskan Rp 10 M Namun Kalah

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 18:03 WIB
Seorang pria di Surabaya melaporkan mantan pengacaranya. Sebab ia kalah dalam sebuah perkara padahal sudah mengeluarkan uang hingga Rp 10 miliar.
Thie Butje Sutedja (kemeja biru) dan penasihat hukumnya saat ini, Tugianto/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya -

Seorang pria di Surabaya melaporkan mantan pengacaranya. Pengacara yang dilaporkan mengaku mengenal sejumlah pejabat penting.

Pria itu yakni Thie Butje Sutedja (42). Ia melaporkan mantan pengacaranya karena sudah menghabiskan Rp 10 miliar namun kalah dalam perkara di Mahkamah Agung (MA). Lalu bagaimana awal terlapor dan pelapor saling mengenal hingga bisa menangani perkara?

Tugianto, penasihat hukum Butje saat ini mengatakan, kliennya mengenal terlapor sekitar 2015. Saat itu, terlapor saling mengenal di sebuah komunitas keagamaan.

"Kenal terlapor klien saya ini karena ada kumpulan di komunitas. Kemudian menawarkan diri untuk membantu perkara dengan sejumlah uang," tutur Tugiono kepada detikcom, Rabu (19/8/2020).

"Saat itu D (terlapor) datang dikenalkan oleh seorang teman yang berinisial S," lanjutnya.

Menurut Tugiono, awal kenal terlapor tidak pernah membahas soal hukum atau mengaku sebagai pengacara. Namun hanya membahas soal keagamaan dan masalah kekeluargaan saja.

"Di sini dalam perkenalannya tidak langsung membicarakan permasalahan hukum tapi lebih ke arah religius, ke arah kekeluargaan," terang Tugiono.

Ia melanjutkan, saat kliennya mengalami masalah sengketa tanah, terlapor mengetahui dan mengaku sebagai pengacara. Lalu D menawarkan bantuan untuk menangani kasus yang dialami kliennya.

"Setelah itu Pak Buntje ada perkara tanah pemakaman. Waktu itu di mana (tanah) makam keluarga akan digusur. Pada saat itu, Pak Butje kebingungan. Akhirnya datanglah D ini mengaku bisa membantu. Dan dia mengaku sebagai seorang pengacara," terangnya.

Meski mengaku sebagai pengacara, perkara yang ditangani terlapor bukan ditangani sendiri. Melainkan dilimpahkan ke pengacara lain.

"Pada perkara pertama dan kedua memang berhasil ditangani. Tapi dilihat dari dokumen itu dilimpahkan ke orang lain. Sehingga Pak Butje percaya saja. Nah saat eksekusi, klien kami kalah dan mengajukan PK ke MA. Saat itu, terlapor ini menawarkan lagi," ujar Tugianto.

Tugiono menyebut, dalam bujuk rayunya terlapor sering mengaku banyak kenal sejumlah pejabat penting di Indonesia. Bahkan dia mengaku pernah menguruskan pajak mantan Wapres Jusuf Kalla dan juga gaji polisi se-Indonesia.

"Dia pernah mengaku yang mengurus pajak Pak Jusuf Kalla. Dia juga mengaku gaji kepolisian kalau gak ada teken dia juga gak akan cair. Kenal juga pejabat-pejabat menteri. Saksinya ada," lanjutnya.

"Intinya begini. Dia selalu memakai bujuk rayu. Padahal yang disampaikan itu dia sudah ngarang-ngarang semua," pungkas Tugiono.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.