Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Empat Anggota Polri Masuk Daftar Pemilih

Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Empat Anggota Polri Masuk Daftar Pemilih

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 16:50 WIB
Bawaslu Kabupaten Blitar
(Foto file: Erliana Riady/detikcom)
Blitar -

Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan empat anggota Polri masuk daftar pemilih. Atas temuan ini, Bawaslu telah meminta kepada panwaslu kecamatan untuk membuat saran perbaikan yang diberikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Selain temuan itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menemukan daftar pemilih lain yang tidak memenuhi syarat (TMS). Yakni pemilih yang tidak dikenali ada 9, pemilih meninggal ada 295 dan pemilih bukan penduduk setempat ada 15. Temuan lainnya, pemilih di bawah umur 4 dan pemilih pindah domisili ada 88.

Ratusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) pada 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Data ini dari hasil pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar hingga ke tingkat kecamatan dan desa, pada 18 Juli hingga 13 Agustus 2020.

"Atas temuan ini, Bawaslu telah meminta kepada panwaslu kecamatan untuk membuat saran perbaikan yang diberikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa kepada detikcom, Rabu (19/8/2020).

Beberapa temuan itu, lanjut dia, merupakan rekapitulasi hasil pengawasan Bawaslu terhadap data yang dikirimkan 22 panwaslu kecamatan se-Kabupaten Blitar, Selain data TMS, Bawaslu juga menemukan data pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), namun tidak masuk daftar pemilih.

"Adapula pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk daftar pemilih atau pemilih baru. Sejumlah 18 orang," ungkap Priya.

Atas ratusan temuan tersebut, lanjut Priya, Panwaslu Kecamatan telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK. Total ada 72 saran perbaikan diberikan Panwaslu Kecamatan kepada PPK hingga akhir coklit.

"Meski coklit telah selesai, namun proses administrasi belum selesai. Adapun jika setelah coklit selesai masih ditemukan warga yang belum dicoklit akan menjadi kewenangan penanganan pelanggaran," tandasnya.

Menanggapi temuan ini, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustantik mengatakan KPU menunggu data by name by addres dari angka tersebut. Sehingga bisa memastikan tindak lanjutnya. Karena ada syarat syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih, diantaranya mempunyai dokumen kependudukan di daerah pemilihan.

Sedangkan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat, KPU juga bisa menindak lanjuti dengan data kependudukan yang lengkap agar tidak salah mencoret pemilih dan memastikan pemilih yang memenuhi syarat tidak tercoret dari daftar pemilih.

"Kami tunggu data by name by addres dari Bawaslu Kabupaten Blitar. Jika hanya angka yang KPU terima, maka itu menjadi kendala. Bagaimana KPU menindaklanjuti jika hanya angka yang tersaji tanpa elemen data pemilih. Prinsipnya, KPU siap menerima masukan dari manapun dengan dokumen pendukung yang memenuhi syarat," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.