Polisi dan TNI menjemput paksa pria yang mencium jenazah COVID-19, yang videonya viral beberapa waktu lalu. Pria ini dijemput dari kediamannya untuk dibawa ke Mapolresta Malang Kota.
Pria ini berinisial AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Penjemputan dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol (Arm) Ferdian Primadhona. Kurang lebih ada satu kompi pasukan gabungan TNI-Polri yang dikerahkan untuk menjemput AS.
Leonardus menyampaikan, penjemputan paksa berdasarkan rasa kemanusiaan terhadap AS, untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sekaligus penegakan hukum kepada masyarakat yang mencoba merebut atau mengambil paksa jenazah COVID-19.
"Kurang lebih satu kompi personel kami kerahkan untuk melakukan penjemputan pria tersebut," kata Leonardus kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
AS disebut kooperatif saat dijemput personel gabungan TNI-Polri dari kediamannya. Petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap kemudian memboyong AS menuju Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Tidak ada perlawanan. Semuanya berjalan dengan lancar. Masih kami jadikan sebagai saksi. Kami lihat kalau memang bisa berkembang (kasusnya), maka kami akan lakukan gelar perkara. Namun, kami masih fokus dahulu untuk pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan," imbuhnya.
Leonardus menambahkan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berupaya merebut atau membawa paksa jenazah COVID-19 di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempercayai hasil penanganan medis oleh tim dokter.
"Kami peringatkan jangan ada lagi yang mencoba hal tersebut, dan jangan sampai terulang lagi. Kami akan lakukan penegakan hukum bila terjadi, tentu dengan persuasif dan humanis," terang Leonardus.
Menurut Leonardus, pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 100 juta.
"Dalam Pasal 93 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," papar Leonardus.
Sanksi pidana lain, lanjut Leonardus, juga dapat diterapkan kepada pelanggar. Yaitu Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancaman hukumannya sama, yakni penjara selama satu tahun," tegas Leonardus.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video warga Malang memaksa memulangkan jenazah pasien terpapar COVID-19. Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik itu tampak seorang warga membuka paksa keranda berisi jenazah.
Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen, Kota Malang pada Sabtu (8/8). Lalu, salah seorang warga sempat membuka kantong jenazah dan mencium jasad pasien pria berinisial B (58), warga Kedungkandang, Kota Malang itu.