Polisi akan memanggil warga yang terekam hendak merebut jenazah COVID-19 di rumah sakit tentara (RST) Soepraoen, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Polisi juga memperingatkan agar peristiwa tersebut tidak kembali terulang. Jika tak ingin diberikan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 1 tahun.
"Kami peringatkan, jangan ada lagi. Nanti akan bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama satu tahun," ujar Kapolresta Malang Leonardus Simarmata kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (18/8/2020).
Leonardus menambahkan, bagi warga yang terekam mencoba hendak merebut jenazah pasien pria berinisial BB (58), tersebut akan dilakukan pemeriksaan.
"Kepada yang bersangkutan akan lakukan proses hukum. Tentunya dengan mengedepankan preventif dan humanis. Juga akan dilakukan tracing kepada siapapun yang berada di lokasi, kata mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Menurut Leonardus, pihaknya tidak akan mentoleransi jika ada upaya paksa merebut jenazah COVID-19 atau menghalangi penanganan COVID-19 di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
Meskipun, lanjut dia, sampai hari ini tindakan yang mengarah kepada perebutan atau pengambilan paksa jenazah belum pernah terjadi di Kota Malang.
Ini video 'Heboh Warga Kota Malang Cium Jenazah Probable Covid-19':
"Sampai sekarang memang belum ada yang sampai mengambil paksa jenazah. Yang terjadi kemarin, bisa kita antisipasi setelah diberikan pemahaman, bagaimana bahayanya virus COVID-19. Tetapi jika ada dan terjadi, maka akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," terang mantan Kapolres Mojokerto ini.
Leonardus mengungkapkan, pengambilan paksa jenazah COVID-19, dapat dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta.
"Dalam Pasal 93 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," beber Leonardus.
Sanksi pidana lain, lanjut Leonardus, juga dapat diterapkan kepada pelanggar yaitu Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. "Ancaman hukumannya sama, yakni penjara selama satu tahun," tegas Leonardus.
Sebelumnya beredar video warga Malang memaksa memulangkan jenazah pasien terpapar COVID-19. Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik itu tampak seorang warga membuka paksa keranda berisi jenazah.
Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen, Kota Malang pada Sabtu (8/8). Lalu, salah seorang warga sempat membuka kantong jenazah dan mencium jenazah COVID-19 berinisial B (58), warga Kedungkandang, Kota Malang itu.
Selang beberapa hari kemudian, Satgas COVID-19 Kota Malang menyebut, bahwa hasil tes swab terhadap pasien terkonfirmasi positif COVID-19.