Balai Kota Among Tani Kota Batu ditutup total selama empat hari. Work form home (WFH) diberlakukan untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN). Selama ditutup sterilisasi dilakukan.
"Penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi sudah dilaksanakan pada hari ini. Dan akan dilakukan secara periodik," ujar Jubir Satgas COVID-19 Kota Batu M Chori kepada wartawan, Selasa (18/7/2020).
Chori menegaskan, para ASN yang menjalani WFH tetap bekerja seperti hari biasanya. Namun, tugas kerja dilaksanakan di masing-masing rumah ASN.
"Secara prinsip para ASN tidak libur, tetapi bekerja di rumah dengan melaksanakan tugas sesuai tugas dan fungsinya atau yang ditugaskan oleh atasan langsungnya serta melaporkan hasilnya," tegas Chori.
Melalui sistem kerja tersebut, lanjut Chori, pengawasan atas kinerja ASN bisa dilakukan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. "Dengan sistem ini, maka pengawasan akan dilakukan oleh atasan langsung masing-masing ASN," tandasnya.
Chori membeberkan, ada penambahan satu ASN terkonfirmasi positif COVID-19. Sehingga total ASN Pemkot Batu yang terinfeksi virus menjadi 23 orang. Dengan rinciannya, 4 orang meninggal dunia dan 12 orang dinyatakan sembuh.
Tonton video '49 Kab/Kota Risiko Rendah Corona Naik Jadi Sedang':
"Untuk ASN dan THL (tenaga harian lepas) Pemkot Batu yang positif COVID-19 atau terkonfirmasi jumlah seluruhnya 23 orang dan 4 orang diantaranya meninggal serta yang sudah sembuh sebanyak 12 orang," bebernya.
Seperti diberitakan, sebagai upaya pengendalian sebaran COVID-19, dilakukan sterilisasi di lingkungan perkantoran Pemkot Batu. Rencananya, mulai 18 Agustus hingga 21 Agustus 2020, seluruh ASN akan menjalani work form home (WFH).
Penetapan WFH dituangkan dalam surat edaran Sekretaris Daerah Pemkot Batu No 440/2490/422.2020/2020 yang diterbitkan 14 Agustus 2020.
Dalam surat ditanda tangani oleh Sekda Pemkot Batu Zadiem Effesiensi memerintahkan seluruh ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work form home (WFH).
Terkecuali bagi ASN yang bertugas pelayanan di puskesmas, desa atau kelurahan dan kecamatan.
Menurut Chori ada perubahan dalam surat edaran sebelumnya soal penerapan WFH oleh seluruh ASN, karena mempertimbangkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes//328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung kelangsungan usaha pada situasi pandemi.