Warga Banyuwangi yang Tak Bermasker Dihukum Sosial, Nyapu Hingga Push Up

Warga Banyuwangi yang Tak Bermasker Dihukum Sosial, Nyapu Hingga Push Up

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 18:29 WIB
dihukum menyapu
Warga yang kena sanksi hukuman menyapu (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Satgas Penanganan dan Pencegahan Penularan COVID-19 Banyuwangi akan menindak tegas masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Mulai dari sanksi sosial berupa membersihkan tempat publik hingga push up. Mereka pun tetap gencar membagikan masker kepada masyarakat.

Bersama dengan tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Pemkab Banyuwangi menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah titik wilayah perkotaan. Bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan, disanksi membersihkan tempat umum dan push up.

Seperti halnya yang terjadi di sekitar terminal kota Banyuwangi, Selasa (18/8/2020). Seorang pelanggar disiplin dihukum menyapu kawasan terminal. Pemuda ini kedapatan tak menggunakan masker saat keluar rumah.

"Sanksi sosial yang kita berikan kita harapkan membuat mereka malu dan jera. Sehingga ke depannya tak ada lagi warga yang abai terhadap protokol kesehatan ini," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom.

Menurut Kapolresta, pelaksanaan protokol kesehatan menjadi kebutuhan utama di masa adaptasi kebiasaan baru ini. Mengingat masyarakat hidup berdampingan bersama COVID-19.

"Hari ini kita lakukan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan instruksi presiden nomor 6 Tahun 2020," kata Arman.

Arman menambahkan untuk memastikan kedisiplinan masyarakat Banyuwangi pihaknya sudah membentuk satuan khusus yang akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Kita bekerjasama dengan pemerintah daerah, Kodim 0824, Lanal Banyuwangi dan tokoh masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19. Kita maksimalkan sampai akhir tahun hingga penggunaan masker ini benar-benar menjadi kebutuhan primer masyarakat seperti halnya kebutuhan makan dan sebagainya," imbuhnya.

Sekretaris Satgas COVID-19 Banyuwangi, Mujiono menyampaikan, penegakkan kedisiplinan protocol kesehatan ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman New Normal COVID-19.

"Jadi ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat, akan tetapi juga diberlakukan kepada para pelaku usaha agar melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Sanksi yang kita jatuhkan juga tidak main-main. Kita bisa melakukan penutupan terhadap usaha yang abai terhadap protokol kesehatan," tegasnya.

Kebijakan ini, kata Mujiono, juga akan diimplementasikan sampai tingkat kecamatan.

"Jadi Muspika bersama Kepala Desa akan membentuk tim khusus yang fokus untuk mendisiplinkan masyarakat. Dengan ini kita berharap kasus COVID-19 bisa ditekan," tutup Mujiono yang juga menjabat Sekretaris Kabupaten Banyuwangi ini.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pemkab Banyuwangi bersama seluruh stake holder saat ini terus fokus menangani pandemi COVID-19 melalui pendekatan perubahan perilaku masyarakat.

Anas menambahkan implementasi perubahan perilaku untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tersebut adalah lewat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Perubahan perilaku disiplin protokol kesehatan akan menjadi kekuatan masyarakat

"Kalau kita bisa melakukan perilaku dengan konsisten menjaga kedisiplinan serta patuh pada protokol kesehatan maka kita akan mampu memutus mata rantai penularan," pungkasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.