Dalam intruksi Presiden tersebut, Polri diamanatkan untuk membantu dan mendukung pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, bersinergi dengan TNI dan instansi lainnya.
Guna penerapan inpres tersebut, polisi di Tuban mulai berbenah untuk penerapan protokol kesehatan di beberapa lokasi pelayanan yang dikelolanya.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono langsung melakukan pengecekan di tempat pelayanan untuk memastikan telah menerapkan Protokol Kesehatan.
Untuk memastikan telah tersedianya peralatan sarana prasarana mulai tempat cuci tangan, tes suhu, hand sanitizer, serta memastikan bahwa anggota yang melaksanakan pelayanan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker maupun face shield. Ruruh langsung mengecek lokasi di antaranya ruang SPKT, ruang pelayanan SIM, serta di pos pos penjagaan lainnya.
"Jadi sebelum polisi mendisipllinkan masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan, maka secara internal personel polri harus bisa memberikan contoh. Salah satunya di lingkungan internal dan pelayanan," kata Ruruh, Selasa (18/8/2020).
Ditambahkan oleh Ruruh, merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/495/VIII/KES.7./2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dalam penggunaan masker maka akan dilaksanakan razia masker selama satu bulan mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 24 September 2020.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Polres Tuban khususnya, serta menjaga masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Polres juga dijamin telah mendapatkan pelayanan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Ruruh juga membagikan masker kepada para personel untuk digunakan dalam beraktivitas baik di kantor maupun di rumah.
"Secara umum hasil pengecekan, personel sudah menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker. Tadi kita bagi lagi masker untuk cadangan," tandas Ruruh. (iwd/iwd)