Kedapatan Tak Bermasker, Anggota Polisi di Pacitan Dihukum Menyapu

Kedapatan Tak Bermasker, Anggota Polisi di Pacitan Dihukum Menyapu

Purwo Sumodiharjo - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 11:41 WIB
anggota polres pacitan dihukum tak pakai masker
Anggota Polres Pacitan dihukum tak pakai masker (Foto: Purwo Sumodiharjo)
Pacitan -

Contoh buruk dilakukan anggota polisi di Pacitan. Di saat pemerintah menggaungkan wajib masker, mereka justru abai tak mengenakan masker.

Sejumlah anggota Polres Pacitan terjaring saat digelar razia masker dadakan jelang masuk kerja. Mereka yang terbukti melanggar pun langsung dijatuhi hukuman menyapu halaman mapolres di Jalan Ahmad Yani tersebut.

"Termasuk di kantin, di ruang pelayanan SIM ataupun Samsat. Kalau untuk anggota kita tindak seperti itu," tegas Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyantosaat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/8/2020).

Didik mengatakan jajarannya memang intensif menggelar penertiban melalui operasi gabungan. Sasaran khususnya berkenaan pemakaian masker. Adapun tahap awal dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi Inpres 6/2020.

Untuk efektivitas pengawasan, lanjut Didik, nantinya penertiban akan dilakukan secara gabungan. Untuk itu pihaknya membentuk beberapa tim. Di antaranya Tim Patroli dan Tim Pengawasan.

"Seminggu ini kita sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat," katanya.

Tonton video 'Warga Bandung Nyanyi Lagu Nasional Karena Tak Bermasker':

[Gambas:Video 20detik]



Tak hanya di tingkat polres, razia yang sama juga digelar di seluruh jajaran polsek. Anggota yang kedapatan belum mengindahkan protokol kesehatan langsung mendapat hukuman sosial di sekitar mapolsek.

"Jadi harapan saya anggota bukan hanya menindak tapi juga bisa memberi contoh kepada masyarakat," tandas Didik.

Meski aksi awal ini diprioritaskan kepada anggota, namun bukan berarti masyarakat bebas ke ruang publik tanpa masker. Hanya saja, tindakan yang diambil bagi masyarakat pelanggar lebih mengedepankan sisi persuasif.

Langkah awal tersebut akan dibarengi evaluasi. Selanjutnya setelah aturan hukum resmi berlaku mulai 24 Agustus, pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas. Termasuk di antaranya hukuman denda yang melanggar.

"Untuk sementara masyarakat yang melanggar kita tegur, kita arahkan, dan kita kasih masker," pungkasnya.

Didik kembali mengingatkan semua pihak agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Terlebih hingga saat ini penularan COVID-19 masih terus terjadi. Sikap disiplin diharapkan menjadi budaya di era kenormalan baru.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.