Kepala LPKA Blitar Tatang Suherman menjelaskan pemberian remisi tersebut besarnya antara 1 bulan hingga 3 bulan.
"Dari seluruh penghuni lapas anak yang berjumlah 45 anak, sebanyak 31 anak memperoleh remisi," kata Tatang dikonfirmasi detikcom, Kamis (23/7).
Pemberian remisi hari ini, lanjut dia, merupakan bagian dari remisi khusus dalam rangka Hari Anak Nasional 2020. Sebanyak 31 anak yang mendapat remisi tersebut telah menjalani masa hukuman selama tiga bulan.
"Salah satu momen pemberian remisi selain hari kemerdekaan dan perayaan hari-hari besar. Namun, tidak semua anak binaan yang berada di LPKA Blitar tersebut diberikan remisi," ungkapnya.
Data yang dihimpun, anak binaan yang mendapat remisi terdiri dari 24 anak yang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 5 anak mendapat remisi selama 2 bulan dan 2 anak mendapat remisi selama 3 bulan. Para tahanan anak ini terdiri dari berbagai kasus seperti asusila, narkoba, dan pencurian.
Selain memberikan remisi, pada peringatan hari anak nasional ini, LPKA Blitar juga memberikan pelatihan posyandu kepada anak binaan. Posyandu ini dilakukan agar anak-anak bisa menjaga kondisi psikologi mereka selama menjalani masa pembinaan.
"Usia anak-anak ini kan masih rentan kondisi psikologinya. Mereka bisa saja stres sehingga kita bentuk posyandu," pungkasnya. (iwd/iwd)