Polres Malang menangkap 8 oknum suporter bola. Mereka melakukan perampasan dan perusakan di Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyatakan, aksi kriminalitas terjadi pada 7 Agustus lalu. Para yang pelaku membawa 10 motor dan sebuah mobil pikap mengadang korban saat melintas di tempat kejadian.
Korban yang merupakan warga Kota Surabaya itu rencananya akan menuju Kota Batu untuk berlibur. Korban berjumlah dua orang yang tengah mengendarai mobil.
"Kendaraan kemudian dihentikan para pelaku dan kemudian mengambil paksa sejumlah barang berharga milik korban. Selain itu, para pelaku juga merusak dan menganiaya korban," ujar Hendri dalam konferensi pers di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (14/8/2020).
Hendri menuturkan, ada delapan pelaku yang sudah diamankan. Sebagian pelaku merupakan warga Kota Malang, dan ada juga yang tercatat sebagai warga Kabupaten Malang. Mereka tak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
"Rata-rata pengangguran, ketika beraksi para pelaku kondisi mabuk. Masing-masing pelaku punya peran yang berbeda-beda. Ada bagian mengumpulkan massa, provokasi, mengadang mobil korban, dan melakukan perusakan serta mengambil barang berharga milik korban," terang Hendri.
Menurut Hendri, dari hasil penyidikan terungkap bahwa pelaku sebenarnya berjumlah 20 orang. Mereka yang terkait dengan kejadian tersebut, lanjut Hendri, akan mendapatkan penindakan hukum sesuai dengan perbuatannya.
"Sebenarnya ada 20 orang, tapi baru bisa kita amankan 8 orang. Kami terus berupaya melakukan pengembangan untuk bisa menangkap semuanya. Karena semua yang terlibat harus dapat tindakan hukum," tegas Hendri.
Ketika beraksi, kata Hendri, para pelaku mengenakan atribut Aremania. Sehingga membuat nama Aremania tercoreng.
"Saat melakukan tindakan kriminal ini, pelaku mengenakan atribut Aremania. Selama ini, Aremania adalah suporter yang sangat beretika. Tindakan oknum ini, tidak pantas kita contoh. Mereka bukan Aremania, tapi gerombolan premanisme," tandas Hendri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, jounto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti motor, telepon seluler serta dua mobil.
Panpel Arema FC Abdul Haris yang datang saat konferensi pers menambahkan, pihaknya menyesalkan ada oknum yang sudah melakukan tindakan kriminalitas. Aremania selama ini, kata Haris, merupakan suporter terbaik. Namun sekarang tercoreng dan dirusak nama besarnya oleh para pelaku.
"Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih kepada Polres Malang. Atas kejadian ini kami sungguh sangat menyesalkan, ada oknum yang melakukan tindakan kriminalitas," pungkas Haris.