Cegah Jemput Paksa Pasien COVID-19, Polisi Terus Berjaga di Rumah Sakit

Cegah Jemput Paksa Pasien COVID-19, Polisi Terus Berjaga di Rumah Sakit

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 14 Agu 2020 15:04 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Pada pandemi COVID-19 ini, polisi senantiasa melakukan penjagaan di sejumlah rumah sakit. Hal ini untuk mencegah kejadian penjemputan paksa pasien hingga jenazah COVID-19 oleh keluarga.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan kejadian ini memang sempat ramai dan dilakukan beberapa oknum. Pihaknya pun tak segan untuk menyelidiki kasus ini.

"Anggota kami masih berjaga di sejumlah RS," kata Truno kepada detikcom di Surabaya, Jumat (14/8/2020).

Truno mengimbau masyarakat untuk tak lagi melakukan hal ini. Menurutnya, kejadian ini cukup berbahaya bagi kesehatan keluarga pasien, jika nanti ikut tertular COVID-19.

Tak hanya itu, Truno mencontohkan ada kasus penjemputan paksa di Surabaya, di mana penjemputnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ikut tertular COVID-19 dan tengah dirawat.

"Imbauannya mari bersama-sama disiplin protokol kesehatan. Dampak dari terpaparnya COVID-19 sangat multi seperti dampak kesehatan, treatment dan sosial cost yang sangat tinggi, dan dampak secara fisik dapat dilakukan secara perawatan bahkan kematian," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Truno juga mengingatkan jika hukuman bagi masyarakat yang melakukan penjemputan paksa jenazah COVID-19 tak main-main. Selain melanggar KUHP, Truno menyebut ada UU karantina dan wabah penyakit yang juga dilanggar. Dan ancaman hukumannya tak main-main, yakni di atas 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya itu justru di atas 5 tahun kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216. Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit," pungkasnya. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.