"Iya benar satu yang positif. Salah satu dari empat tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom, Minggu (5/6/2020).
"Yang positif saat ini masih mendapat perawatan di RS Bhayangkara," tambah Trunoyudo.
Lalu bagaimana dengan yang tiga lainnya? Trunoyudo mengatakan tiga lainnya hasil swab nya negatif. Tetapi mereka tetap dilakukan perawatan sambil menunggu rampungnya masa isolasi.
"Tiga lainnya masih tetap isolasi sampai rampung. Prosesnya (hukum) kan masih tetap akan jalan," tutur Trunoyudo.
Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah pasien positif Corona di RS Paru menjalani rapid test pada Senin (22/6). Hasilnya, semuanya reaktif. Tak hanya itu, salah satu istri tersangka juga terlebih dahulu telah dinyatakan positif dan tengah hamil.
Sebelumnya, penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru itu dilakukan sekelompok warga Pegirian, Surabaya pada Kamis (4/6). Mereka membawa pulang jenazah tanpa protokol kesehatan.
Aksi berbahaya itu mereka lakukan karena tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Kala itu mereka berdalih, jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah beserta bed rumah sakitnya.
Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 itu berbuntut panjang. Hingga kini, ada empat anggota keluarga dari jenazah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tonton video 'Ingin Ambil Jenazah PDP Corona, Keluarga Cekcok dengan Polisi':
(iwd/iwd)