Sebuah bendera merah putih ikut dihadirkan dalam jumpa pers kasus perusakan oknum anggota PSHT di Mapolres Situbondo, Rabu (12/8/2020). Namun, ada noda bercak darah yang mengotori bendera tersebut. Bendera merah putih itu diamankan polisi bersama tiangnya berbahan bambu, sebagai salah satu barang bukti.
Bendera inilah yang disebut menjadi pemicu dua aksi kekerasan oknum PSHT di dua desa di Situbondo. Yakni, Desa Kayuputih Kecamatan Panji, dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Selain bendera, dalam jumpa pers polisi juga menampilkan berbagai barang bukti lain yang berhasil diamankan.
"Ada berbagai alat bukti yang disita. Ada tiang bendera, bendera dengan noda darah yang digunakan untuk kekerasan atau pengrusakan. Selain itu, ada juga sejumlah batu, HP, pecahan kaca, dan lainnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers.
Berbagai barang bukti itu ikut ditampilkan selama jumpa pers kasus kekerasan oknum PSHT itu berlangsung. Selain itu, tampak satu unit sepeda motor, jerigen ukuran kecil, sejumlah bambu, batu bata, dan lainnya. Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi menjelaskan, bendera yang diamankan menjadi pemicu awal terjadinya aksi kekerasan.
"Jadi, motif kejadian pertama karena ada perselisihan. Saat itu ada warga perguruan silat ini yang mengambil bendera, yang mungkin akan digunakan berkonvoi. Warga yang merasa propertinya diambil tentu merasa keberatan. Itu awalnya," papar Sugandi.
Tonton video 'Penampakan Puluhan Rumah yang Rusak Diserang Massa Perguruan Silat di Situbondo':
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8) lalu. Saat itu, sekelompok massa PSHT memang berkonvoi, untuk merayakan kenaikan tingkat. Saat berkonvoi itulah, salah satu warga PSHT turun dan mengambil bendera. Warga yang melihat langsung menegur hingga terjadi perselisihan dan berlanjut pengerokan. Akibat kejadian ini, lima warga terluka.
"Jadi ada euforia kenaikan tingkat. Mereka berkonvoi dan mengambil properti (bendera merah putih) milik warga," papar Sugandi.
Dari peristiwa tersebut, Kombes Trunoyudo menyebut motif kekerasan yang terjadi itu karena adanya jiwa korsa yang tidak baik atau negatif. Karena jiwa korsa yang positif, papar dia, mestinya jiwa korsa yang bisa menjadi kebaikan atau berprestasi. Jiwa korsa negatif demikian harus dihilangkan, khususnya dari bumi Jawa Timur.
"Karena Polda Jatim tidak akan mentolerir setiap tindakan anarkis atau premanisme," tegas Trunoyudo.
Sebelumnya, oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang ditetapkan tersangka kasus perusakan di Situbondo terus bertambah. Hingga Rabu (12/8/2020), sudah ada 80 oknum PSHT yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari angka tersebut, ada 45 orang yang kini statusnya dinaikkan jadi tersangka. Ironisnya, di antaranya masih anak-anak di bawah umur. Namun tidak disebutkan secara rinci jumlah anak yang ikut menjadi tersangka kasus kekerasan tersebut.