Pantauan detikcom, ratusan pendemo yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) membubarkan diri. Mereka bubar setelah mendapat jawaban dari Pemkot Surabaya, bahwa hajatan tidak dilarang dalam Perwali No 28 dan No 33 Tahun 2020.
"Terima kasih Bu Risma, terima kasih," teriak pendemo di depan Balai Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam, Rabu (12/8/2020).
Mereka juga sempat meluapkan kegembiraan dengan bernyanyi di atas mobil komando. Ada juga yang menangis haru dan melakukan sujud syukur.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Puji Astuti juga turut menegaskan penjelasan Pemkot Surabaya, soal hajatan di tengah pandemi COVID-19. Ia menyampaikan hasil audiensi di atas mobil komando massa.
Baca juga: Pemkot Surabaya Dikepung Mobil Sound System |
"Kami dari DPRD Kota Surabaya untuk mendampingi agar Pemkot Surabaya memberikan kepastian dan jawaban yang kongkrit dan jelas atas tuntutan para warga Surabaya. Yang menjadi tuntutan hari ini yaitu terkait hajatan. Tadi secara tegas pemerintah kota menyampaikan di dalam Perwali No 33, itu pun tidak ada larangan terkait dengan hajatan," kata Reni.
"Kedua terkait pekerja seni yang berada di sentra PKL tadi dijelaskan diperbolehkan. Ketiga terkait bazar, tadi Pak Kapolres memberikan izin, tapi dengan catatan dengan protokol kesehatan diterapkan," pungkas Reni. (sun/bdh)