Massa pekerja seni Surabaya bernapas lega setelah mengetahui bahwa Perwali No 33 tidak melarang hajatan. Mereka menangis haru hingga sujud syukur.
Pantauan detikcom di depan Balai Kota Surabaya, perwakilan pekerja seni mengikuti audiensi dengan Pemkot Surabaya. Pemkot diwakili Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Antiek Sugiarti.
Tampak pula Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir dan perwakilan dari DPRD Kota Surabaya. Yakni Wakil Ketua DPRD Reni Astuti dan anggota Komisi A Budi Leksono.
![]() |
Baca juga: Pemkot Surabaya Dikepung Mobil Sound System |
Saat audiensi, Irvan mengatakan bahwa dalam Perwali No 28 dan Perwali No 33 Tahun 2020, hajatan tidak dilarang. Namun harus mematuhi protokol kesehatan.
"Bahwasanya dalam Perwali No 28, No 33 tidak melarang hajatan. Ini yang harus digarisbawahi oleh teman-teman semuanya. Sekali lagi, di Perwali No 28 dan No 33 tidak ada yang melarang kegiatan sosial budaya, salah satunya adalah hajatan," kata Irvan di Taman Surya, Rabu (12/8/2020).
Tonton video 'Pandemi Corona, Menparekraf: Pekerja Seni akan Dapat BLT':